Gelar Hearing, DPRD Sultra Soroti Perusahaan Tambang Lewati Jalan Umum Tanpa Izin

Siswanto Azis

Reporter

Selasa, 03 Agustus 2021  /  5:31 pm

Suasana hearing di Kantor DPRD Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, CV Tanggobu Jaya, disinyalir tidak patuh terhadap perintah perundang-undangan terkait izin penggunaan dan perlintasan jalan nasional.

Ketidakpatuhan tersebut diketahui saat dilakukan rapat bersama tim terpadu Komisi III DPRD Sultra, Balai Jalan Nasional, Ditlantas, dan Ditkrimsus Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dimana, puluhan kendaraan milik CV Tanggobu Jaya menggunakan jalan nasional dalam beroperasi tanpa izin dari pemerintah.

Menurut Zulkarnain (Aspirator) dari Gerakan Sultra Merdeka, apa yang terjadi selama ini soal penggunaan jalan nasional oleh pihak CV Tanggobu Jaya menunjukkan sebuah preseden buruk dalam praktek pengelolaan sumber daya alam di Sultra.

Menurut Zulkarnain, selama ini perusahaan memanfaatkan jalan milik negara dalam mengangkut tanah timbunan untuk dimasukkan ke PT Obsidian Stainliss Steel tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan, yakni izin penggunaan jalan umum untuk pengangkutan ore nikelnya.

“Mereka sepertinya menyamakan dengan para pengguna jalan umum lainnya. Padahal, hal demikian tidak seperti itu," katanya.

Untuk itu, pihak aspirator meminta kepada pihak pemerintah yang tergabung dalam tim terpadu untuk menghentikan aktivitas perusahaan.

Pasalnya, kata dia, bukan hanya terkait penggunaan jalan nasional, namun perusahaan juga diduga telah melakukan aktivitasnya di kawasan hutan produksi.

“Perusahaan ini juga melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi,” jelas Zulkarnain.

Baca juga: Maxcell Klaim Tak Serobot Lahan Mantan Wakil Gubernur Sultra

Baca juga: Dapat Bantuan Sembako dari BI, Pemkot Kendari Bakal Serahkan ke Pasien COVID-19

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengatakan, bagi para pelaku usaha pertambangan, jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.

Kalau tidak ada izin, tentunya tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung.

"Yang pasti, negara terutama masyarakat dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang, karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan jalan umum tanpa adanya izin dari pemerintah, maka ia dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk itu, pihaknya meminta pimpinan Balai Jalan Nasional agar segera melakukan penertiban dan mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan tambang, yang menggunakan jalan nasional dalam beraktivitas untuk segera mengurus perizinan penggunaan dan perlintasan jalan nasional.

“Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat, karena kenyataan di lapangan selama ini, seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin,” katanya.

Sementara itu, tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, IPDA Rochim, S.H.,M.H. mengatakan, jika sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, perusahaan bersangkutan menambang tanpa mengantongi izin di kawasan hutan yang dilindungi atau kawasan hutan produksi.

“Perusahaan ini telah memilik Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh PTSP sejak tahun 2020,” jelasnya IPDA Rochim.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha