Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign dari Perusahaan, Begini Akses Link dan Syarat Lengkapnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Agustus 2025
0 dilihat
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan tanpa harus resign. Foto: Repro bpjsketenagakerjaan.
" Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi harus menunggu karyawan resign dari perusahaan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi harus menunggu karyawan resign dari perusahaan.
Fasilitas ini memberi peluang bagi pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pembelian rumah.
Secara umum, JHT adalah dana perlindungan sosial yang disiapkan untuk menghadapi masa pensiun atau ketika pekerja tidak lagi memiliki penghasilan.
Namun, dalam kondisi tertentu, saldo JHT dapat dicairkan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30% tanpa harus keluar dari perusahaan.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (18/8/2025), pencairan sebesar 10% biasanya digunakan untuk kebutuhan finansial jangka pendek, sementara pencairan 30% diperuntukkan bagi pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Kendati demikian, fasilitas pencairan ini hanya bisa dilakukan apabila peserta telah terdaftar minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Dokumen Klaim JHT 10%
Untuk pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10%, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian.
Baca Juga: Akses Link Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Nama Terdaftar dan Berhak Terima Rp 600 Ribu ke Rekening
Syarat Dokumen Klaim JHT 30% Pembelian Rumah Tunai
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
4. NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta.
Syarat Dokumen Klaim JHT 30% Pembelian Rumah Kredit
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP atau identitas lain.
3. NPWP bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta.
4. Dokumen perbankan, seperti:
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran kredit.
Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.
Standing Instruction dan nomor rekening bank peserta.
Formulir pelunasan pinjaman rumah (jika melunasi pinjaman).
Dalam kasus pembelian rumah atas nama pasangan (suami atau istri), peserta juga wajib melampirkan dokumen tambahan berupa KTP pasangan atau Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bahwa rumah tersebut dibeli untuk kepentingan keluarga.
Cara Pencairan Saldo JHT Online
Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah untuk pencairan via Lapakasik Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka portal dan masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
2. Unggah dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru.
3. Simpan data pengajuan dan tunggu konfirmasi jadwal wawancara online.
4. Lakukan verifikasi data melalui video call bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah lolos verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengecek saldo hingga mengajukan klaim pencairan.
Kriteria Pencairan Saldo JHT
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah kondisi yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT, antara lain:
Baca Juga: Link Akses Penerima BSU Cair Rp 600.000 Juni-Juli 2025 Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya
Usia pensiun 56 tahun.
Berhenti bekerja karena perjanjian kerja berakhir.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mengundurkan diri dari perusahaan.
Berhenti usaha bagi peserta bukan penerima upah.
Meninggalkan Indonesia secara permanen.
Mengalami cacat total tetap.
Meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%.
Dengan adanya fasilitas ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki lebih banyak opsi untuk mengelola saldo JHT tanpa harus menunggu resign dari perusahaan.
Proses pencairan pun kini lebih mudah dengan adanya layanan online dan aplikasi digital. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS