Pengembangan Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK Baru Telisik Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Agustus 2025
0 dilihat
Pengembangan Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK Baru Telisik Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes
KPK menetapkan Bupati Abdul Azis sebagai tersangka terkait kasus pembangunan rsud di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (8/8/2025) dini hari. Foto: Repro Kompas.

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Sejak diumumkan adanya lima orang tersangka, penyidik lembaga antirasuah kini menelusuri keterlibatan pejabat Kementerian Kesehatan dengan menggeledah ruang Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kemenkes Azhar Jaya.

Penggeledahan dilakukan karena proyek rumah sakit tersebut dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) kesehatan. Dana itu digunakan untuk meningkatkan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

KPK menilai ruang Dirjen Keslan berkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan, khususnya terkait desain teknis.

Program pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di berbagai daerah.

Baca Juga: Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis untuk Efek Jera, KPK Warning 11 Daerah Lain Tak Sunat Anggaran RSUD

Untuk tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran hingga Rp 4,5 triliun guna membiayai peningkatan fasilitas 12 RSUD menggunakan dana internal, serta 20 RSUD melalui DAK kesehatan, termasuk Kolaka Timur.

"Apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini mungkin yang telah kami lakukan beberapa hari ke belakang memang di tempat tersebut," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Asep juga menjelaskan alasan penggeledahan di ruang Dirjen Keslan karena adanya dugaan keterkaitan dengan proses desain rumah sakit yang menjadi pokok perkara.

"Ada kaitannya, khususnya dengan masalah tadi, dananya, DAK (dana alokasi khusus), kemudian juga terkait dengan desain dari rumah sakit tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku penanggung jawab dari Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD) sebagai pejabat pembuat komitmen, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca Juga: Bupati Koltim Abdul Azis Masuk Tahanan KPK 20 Hari, Pulangkan 7 Tersangka Status Terperiksa

Dalam struktur perkara tersebut, Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai pemberi suap. Sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto disebut sebagai pihak penerima suap.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana yang berhubungan dengan proyek rumah sakit.

Penggeledahan pertama di Kemenkes berlangsung pada 12 Agustus 2025 dengan menyasar Kantor Dirjen Keslan. Hingga 14 Agustus 2025, belum ada ruangan lain yang digeledah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga