Ramai Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Klaim Ada Tambahan Kompensasi Duit Rumah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Agustus 2025
0 dilihat
Ramai isu gaji DPR naik, Puan Maharani tegaskan hanya kompensasi rumah. Foto: Instagram@puanmaharani
" Ramai kabar gaji anggota DPR naik hingga Rp 3 juta per hari dibantah langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ramai kabar gaji anggota DPR naik hingga Rp 3 juta per hari dibantah langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan adanya kebijakan kompensasi tunjangan rumah karena rumah jabatan sudah tidak lagi diberikan.
Puan menyebut isu kenaikan gaji anggota DPR yang ramai di media sosial tidak benar. Menurutnya, para anggota DPR periode 2024–2029 hanya menerima tunjangan pengganti rumah jabatan, sebab fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah.
“Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ujar Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).
Tunjangan rumah dinas ini mulai berlaku untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan menilai kebijakan tersebut bermanfaat, karena selain untuk kebutuhan tempat tinggal, tunjangan itu juga bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Dana MBG Paling Gemuk, Ini 10 Kementerian dan Lembaga Terbanyak Sedot Anggaran RAPBN 2026
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” jelas Puan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, meski sudah memiliki rumah di Jakarta, anggota DPR tetap berhak atas tunjangan rumah dinas setelah adanya kebijakan pengembalian Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata.
“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 dalam RAPBN, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Indra menegaskan pemberian tunjangan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai hak dan kewajiban anggota DPR. Dengan begitu, seluruh wakil rakyat memperoleh perlakuan yang sama terkait kompensasi.
Kebijakan ini diumumkan Sekjen DPR pada 4 Oktober 2024. Dalam keterangan resminya, ia menyebut anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, dan hak tersebut diganti dengan tunjangan rumah jabatan.
Aturan ini diketahui publik setelah beredar surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota. Surat tertanggal 25 September 2024 tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk mengosongkan rumah jabatan masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS