Gubernur Sultra Instruksikan PPKM Mikro Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Fitrah Nugraha

Reporter

Kamis, 22 Juli 2021  /  2:11 am

Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat diwawancara awak media. Foto: dok. Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur Sultra, Ali Mazi, menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sultra untuk memberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3118 tahun 2021. Instruksi itu terkait dengan perpanjangan PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Sultra.

Selain instruksi Gubernur Sultra, juga bagian dari menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

“Perpanjangan ini dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” ucap Ali Mazi dikutip melalui Instruksinya yang dikeluarkan pada Kamis (22/7/2021).

Dalam instruksi tersebut, memerintahkan wali kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 agar melaksanakan perpanjangan PPKM mikro, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona.

Selanjutnya, Wali Kota Baubau dan bupati se-Sultra untuk melaksanakan perpanjangan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang berpotensi COVID-19.

Gubernur Sultra, Ali Mazi (kiri), bersama Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (kanan). Foto: Ist.

 

Pada poin ketiga dari instruksi tersebut, menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM mikro diperpanjang sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, juga meminta bupati dan wali kota se-Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing, dengan berpedoman pada instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Tembusan instruksi tersebut kepada Mendagri Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra di Kendari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra di Kendari dan arsip.

Sementara itu Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir  berharap, dengan perpanjangan PPKM dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021 terus terjadi signifikansi dampak yang positif.

Menurut Sulkarnain, berdasarkan evaluasi yang dilakukan bahwa penerapan PPKM berjalan dengan baik.

"Karena kita lihat sendiri COVID-19 mulai melandai. Artinya, jumlah penambahan pasien positif mulai diimbangi dengan jumlah kesembuhan, sudah sempat terjadi beberapa hari. Mudah-mudahan ini bisa terus kita jaga," kata Sulkarnain ditemui di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (21/7/2021).

Sulkarnain menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan kedisiplinan dan kekompakan pemerintah bersama masyarakat Kota Kendari.

"Sekarang waktunya sekarang kita bergandengan tangan bahwa pandemi ini memang masih ada di sekitar kita, dan masih membutuhkan kerelaan kita untuk mau sedikit bersabar membatasi aktifitas kita, sehingga mudah-mudahan ini bisa kita lewati dan jumlah pasien positif tidak bertambah lagi," ungkap Sulkarnain.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat diwawancara awak media. Foto: dok. Telisik

 

"Kuncinya adalah kekompakan kita, bersama kedisiplinan masyarakat yang mau patuh mendengar imbauan pemerintah melaksanakan protokol kesehatan dengan disipilin," sambungnya.

Untuk diketahui, berikut aturan yang daerah terapkan selama PPKM Mikro:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online,

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

1. Makan/minum di tempat sebesar 25?ri kapasitas;

2. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;

4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

Baca Juga: Tina Nur Alam Serahkan 25 Paket Peraga Edukatif Anak Usia Dini di TK Kuncup Pertiwi

Baca Juga: Gubernur dan Wagub Sultra Apresiasi Promosi Jabatan La Ode Aries El Fathar

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,

h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara,

k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,

i. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan rapat/ seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online, ojek (pangkalan dan online), dan luring (lokasi dinyatakan aman kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (C-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha