Gunakan Panggilan Orang Lain dan Memilih Lebih dari Sekali Terancam Pidana

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 30 November 2020  /  10:53 pm

Sejumlah pemilih sedang menyalurkan suaranya. Foto: Repro teropongsenayan.com

MUNA, TELISIK.ID - Pemilih Kabupaten Muna diwanti-wanti agar tidak menggunakan surat C pemberitahuan orang lain dan memilih lebih dari satu kali.

Mengingat, ada sanksi yang akan didapat pemilih bila kedapatan melakukan hal tersebut, baik menggunakan pemberitahuan orang lain maupun memilih lebih dari sekali.

Komisioner KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, ketentuan pidana pada tahapan pemungutan suara diatur di sejumlah pasal yang berlaku.

"Jadi, jangan main-main dengan itu. Aturannya jelas, pidana menanti," tegas Askar.

Kini, KPU tengah mempersiapkan pendistribusian surat C pemberitahuan memilih. Rencananya akan dilakukan 5-8 Desember.

Baca juga: Golkar Kuatkan Saksi di TPS Pilkada

Olehnya itu, Askar menghimbau pada pemilih untuk datang ke TPS dengan membawa KTP-el atau surat keterangan dari catatan sipil (pengganti KTP-el) bahwa yang bersangkutan telah merekam.

"Datanglah sesuai dengan waktu yg telah tertulis dalam C pemberitahuan memilih sebagai upaya kita semua dalam melakukan protokol kesehatan COVID-19," imbaunya.

Adapun ketentuan pidana pada tahapan pemungutan suara diatur di sejumlah pasal, di antaranya adalah pada pasal 177 B, yang menyebutkan setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, maka dikenakan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan.

Bahkan akan didenda, paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Kemudian, pada pasal 178 B juga disebutkan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

Baca juga: PKS Jatim Target Menang Pemilu 2024 dengan Logo Barunya

Lalu, pasal 178 C disebutkan setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih. Kedua, setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih. Tiga, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.

Pada pasal 178 D disebutkan pula, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara. Pasal 178 E, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara. Kedua, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan/atau saksi pasangan calon

Pasal 178 G, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain.

Pasal 178 H, setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.

Pasal 187 A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4). (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS