Habib Nizar Pendakwah Muda Digerebek di Dalam Kamar dengan Istri Orang yang Ditinggal Berlayar
Reporter
Jumat, 01 November 2024 / 11:38 pm
MAGELANG, TELISIK.ID - Nama Muhammad Nizar Maghribi bin Abdul Qodir Basyaiban, atau yang akrab disapa Habib Nizar, kini menjadi perbincangan hangat publik.
Peristiwa penggerebekan yang melibatkan dirinya pada dini hari di sebuah desa di Magelang mendadak viral di media sosial. Nizar sebagai seorang pendakwah muda yang dikenal cukup aktif di media sosial.
Dikutip dari tribunnews.com, Jumat (1/11/2024), penggerebekan ini terjadi di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, saat Nizar ditemukan berduaan di dalam kamar dengan seorang wanita yang diketahui berstatus istri orang lain.
Wanita berinisial M itu disebut sedang ditinggal pergi berlayar oleh suaminya, yang merupakan seorang pelaut.
Baca Juga: Kader PDIP, Golkar, dan Gerindra Pimpin DPRD Kabupaten Muna
Kasus ini kemudian menjadi bahan perbincangan luas di kalangan masyarakat, terlebih dengan adanya rekaman video detik-detik penggerebekan yang tersebar di media sosial.
Waktu penggerebekan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Beberapa warga yang melihat situasi mencurigakan memutuskan untuk mendatangi rumah wanita tersebut.
Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat momen penggerebekan yang dilakukan warga terhadap Habib Nizar bersama wanita tersebut di dalam kamar.
Video ini diunggah oleh akun @b3doel di platform X (dahulu Twitter), dengan keterangan “Detik-detik Habib Nizar Tegalrejo Digerebek Viral di Media Sosial.”
Setelah peristiwa penggerebekan itu, pihak terkait sepakat untuk menggelar mediasi guna menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Mediasi berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, dihadiri oleh Habib Nizar, wanita berinisial M, dan perwakilan warga, yaitu Mamik SPJ atau Dewa Nohan.
Baca Juga: Hasil Perikanan Desa Napalakura Melimpah, Pjs Bupati Muna Puji Kinerja Kades
Pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik demi menjaga ketentraman lingkungan dan menyelesaikan permasalahan tanpa perlu melibatkan hukum.
Dalam proses mediasi ini, disepakati penandatanganan surat pernyataan yang memuat lima poin penting sebagai dasar penyelesaian kasus.
Surat ini ditandatangani oleh Muhammad Nizar, wanita berinisial M, dan Mamik SPJ sebagai perwakilan warga.
Unggahan mengenai isi surat kesepakatan ini kemudian muncul di akun TikTok @wahyu_hunter2 pada 29 Oktober 2024, memperlihatkan tanda tangan dari pihak-pihak terkait di atas materai. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS