Hadapi Pemilu 2024, Parpol Wajib Lapor LPJ

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Rabu, 31 Mei 2023  /  7:14 pm

Meningkatkan kesadaran partai politik, agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu, pemkot gelar sosialisasi LPJ parpol 2023. Foto: Nur Khumairah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Meningkatkan kesadaran partai politik, agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu, pemkot gelar sosialisasi LPJ parpol 2023.

Pesta demokrasi yang bakal digelar pada 2024 mendatang itu tentunya dipersiapkan dengan baik, selain menyiapkan kader yang akan bertarung, parpol juga perlu mempersiapkan pertanggung jawaban anggaran.

Saat membuka sambutan, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menuturkan, bantuan keuangan kepada partai politik dapat dimanfaatkan secara proporsional dan profesional, transparan dan dapat dipergunakan dalam pembinaan politik di Kota Kendari.

Baca Juga: Peran Pers dalam Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024

“Oleh karena itu, momentum hari ini sangatlah penting dan strategis, karena bantuan keuangan partai politik itu, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan dengan tahapan itu akan dapat menghadirkan pendidikan politik di Kota Kendari akan semakin baik lagi,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Persoalan transparansi atas pendanaan parpol masih menjadi tantangan hingga saat ini. Harapan publik untuk dapat mengakses dokumen laporan keuangan masih sulit dijamin. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan parpol, karena parpol mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.    

Ketua Panitia Mulyadi mengatakan, kegiatan itu untuk menunjang tercapai fungsi pembukuan keuangan, baik sebagai alat pertanggungjawaban maupun alat manajemen dalam menyampaikan data informasi keuangan yang dilaksanakan oleh parpol.

Baca Juga: Mitigasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Rakor

Dasar pelaksanaan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Kegiatan itu diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan keuangan partai politik, mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Hotel Zahra dengan peserta yang didominasi oleh kader parpol. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS