Hado Hasina Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Kejati Bakal Kasasi

Andi May

Reporter

Kamis, 30 Desember 2021  /  8:00 pm

Mantan Kadishub Sultra, Hado Hasina. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hashina divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Hado Hashina terjerat kasus korupsi rekayasa lalu lintas di Wakatobi tahun 2017. Ia menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Selain Hado, salah satu Dosen UHO, La Ode Nur Rahmat Arsyadi juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Keterlibatan dosen tersebut saat Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,147 miliar proyek rekayasa lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Oknum LSM Ditangkap Peras Kepala Sekolah, Ternyata Ini Motifnya

Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Jakarta, Kendari dan Muna Terkait Kasus Koltim

Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bakal lakukan kasasi. Pasalnya, keduanya sesuai dengan alat bukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami akan melakukan upaya kasasi, sebab keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono saat press release di kantor Kejati Sultra, Kamis (30/12/2021). (C)

Reporter: Andi May

Editor: Fitrah Nugraha