Wakil Ketua KPK Terbukti Bersalah, Sanksi Pemotongan Gaji

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 30 Agustus 2021
0 dilihat
Wakil Ketua KPK Terbukti Bersalah, Sanksi Pemotongan Gaji
Ketua Dewan Pengawas KPK RI, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK. Foto: Repro viva.co.id

" Lili Pintauli Siregar diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.

Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kendati demikian, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut, tambah Tumpak, Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Dibawa KPK ke Jakarta

Baca juga: OTT Bupati Probolinggo, Ini Nama-Nama yang Ikut Diamankan KPK

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selanjutnya, kata Tumpak, Lili dengan menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Maka atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Padahal sebelumnya, kasus ini mendapat tanggapan dari penggiat antikorupsi. Diantaranya, MAKI berharap menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah.

Pasalnya, lembaga antirasuah beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta Selatan tersebut menjadi harapan masyarakat untuk membebaskan Indonesia ditengah maraknya kejahatan tindak pidana korupsi.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021) kemarin. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga