KPK Geledah Rumah di Jakarta, Kendari dan Muna Terkait Kasus Koltim

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 29 Desember 2021
0 dilihat
KPK Geledah Rumah di Jakarta, Kendari dan Muna Terkait Kasus Koltim
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro kompas.com

" KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur "

JAKARTA, TELISIK.ID - KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan atas pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lain untuk membuat terang suatu pidana.

“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun Telisik.id, tempat yang digeledah di Jakarta adalah rumah kediaman dari mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto. Namun, Ali belum menyampaikan lebih jauh mengenai lokasi yang digeledah KPK.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Koltim, Ali Fikri: Tersangka Segera Diumumkan Usai Ditangkap

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

Penyidik KPK menduga ada gratifikasi terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, lembaga antirasuah merahasiakan identitas para terduga pelaku.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.

Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar.

Baca Juga: Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati

Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga