Oknum LSM Ditangkap Peras Kepala Sekolah, Ternyata Ini Motifnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 30 Desember 2021
0 dilihat
Oknum LSM Ditangkap Peras Kepala Sekolah, Ternyata Ini Motifnya
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus didampingi Kasi Propam Polrestabes Kompol Tomi memaparkan hasil pengungkapan. Foto: Humas Polrestabes Medan

" Oknum dari LSM berinisial I ditangkap dan dipenjara karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepada sekolah "

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial I, ditangkap kepolisian dari Polrestabes Medan.

Pria berusia 41 tahun ini ditangkap dan dipenjara karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepada sekolah yang berada di Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya, pelaku telah kami amankan. Keduanya memeras dua kepala sekolah, pelaku mengancam korban. Jika uang tidak diberikan maka masalah akan diperpanjang. Jadi, pelaku kami tangkap bersamaan dengan uang hasil kejahatannya yaitu melakukan pemerasan," kata Firdaus ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Jakarta, Kendari dan Muna Terkait Kasus Koltim

Kasus ini terungkap pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 16:20 WIB. Pelapor menerima surat dari LSM itu yang isinya tentang penggunaan dana Bos Tahun 2020. Kemudian pelapor menyuruh saksi berinisial RS untuk menghubungi I untuk menanyakan maksud dan tujuan dari surat dari Dewan Pimpinanan Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir.

Baca Juga: Cemburu Pacarnya Sudah Beristri, Wanita di NTT Nekat Cebur Diri ke Laut

Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 10:30 WIB, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Kafe Cikal di Kecamatan Percut Seituan. Di situ pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta kepada terlapor, kemudian terlapor membawa ke rumahnya ke Jalan Titi Papan.

"Di hari itu jugalah pelaku kami tangkap," tambah Firdaus.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku tidak ditahan, tapi pelaku wajib lapor.

"Jadi motifnya pelaku dalam tindak pidananya adalah untuk mendapatkan keuntungan, lalu mengancam korbannya," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga