Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dihukum Mati

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 12 April 2023  /  4:13 pm

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Melansir Republika.com, Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Video: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Lebih Pilih Bela Teddy Minahasa Dari pada Ferdy Sambo

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Melansir Tempo.co, vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun, 15 tahun dan 13 tahun penjara. Ketiganya juga mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Baca Juga: Wanita Hijab Cantik Ini Rela Mati dengan Ferdy Sambo: Aku Ingin Lihat Dia Bahagia

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS