Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Dilapor ke Kejaksaan, Ada Nama Mantan Kadis

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Dilapor ke Kejaksaan, Ada Nama Mantan Kadis
Kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi tim pelapor

" Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara, melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan daerah setempat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara, melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan daerah setempat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan.

Koordinator Kompi Batubara, M Syafii mengatakan, kasus dugaan korupsi diduga melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa.

"Mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial ISS itu sebagai penanggung jawab mutlak anggaran atau Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp 10,8 miliar," kata Syafii kepada awak media, Selasa (17/10/2023) siang.

Kompi menilai mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tersebut, terlibat sekitar 57 item pengadaan barang dan jasa selama dua tahun. Dengan rincian, 4 item kegiatan TA 2020 dan 53 item di tahun 2021.

Baca Juga: 2 Pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar tahun anggaran 2020 dan 2021. Ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 mengaitkan nama ISS.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, yaitu melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

"Besar dugaan dari realisasi dana di Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 di tahun anggaran 2020 dan Rp 302.430.684.250 untuk tahun anggaran 2021, mengaitkan nama ISS diduga kuat sebatas pencatatan manipulasi dokumen.

"Diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, diduga ISS rangkap jabatan sebagai PA juga PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan puluhan proyek tersebut.

“Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui, pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan,” tuturnya.

Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat Dinas Pendidikan Batubara itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survei harga riil.

“Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda,” ucapnya.

Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memerintahkan Asisten Intelijen, melakukan prapenyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.

“Kami meminta agar kejaksaan memanggil ISS beserta PPTK-nya dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,” tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Utara Ungkap Marak Peredaran Narkoba di Binjai Langkat dan Deli Serdang

Tim juga mendesak BPK maupun BPKP Sumateta Utara menggelar audit investigatif, guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.

“Laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejaksaan itu, juga telah kami tembuskan pada KPK, dan jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional,” terangnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan membenarkan, adanya pengaduan dari masyarakat (dumas) itu.

"Benar, kita telah menerima laporan dumas terkait kasus tersebut. Nantinya, dumas itu akan didalami dahulu untuk proses selanjutnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga