Perwira Polisi Dilaporkan Kasus Dugaan Sebar Berita Bohong

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 06 Juli 2022
0 dilihat
Perwira Polisi Dilaporkan Kasus Dugaan Sebar Berita Bohong
Joko Situmeang (dua dari kanan) bersama dengan Dinda Yuliana memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media di Medan, Rabu (6/7/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dinda Yuliana warga Kota Medan didampingi pengacaranya Joko Situmeang kembali melaporkan perwira polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, berinisial B "

MEDAN, TELISIK.ID - Dinda Yuliana warga Kota Medan didampingi pengacaranya Joko Situmeang kembali melaporkan perwira polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, berinisial B.

Laporan mereka karena oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu atas dugaan memberikan informasi bohong melalui media online di Kota Medan.

"Kami dapat berita (video) dari salah satu media online terkait adanya Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu B. Dalam video, Iptu B ada mengatakan bahwa klien kami (Dinda) dipanggil sebagai saksi, kemudian diperiksa 1 X 24 jam ditetapkan sebagai tersangka. Atas pemberitaan itu kami tanggapi, kami lakukan langkah preventif untuk membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara," kata Joko Situmeang kepada sejumlah awak media, Rabu (6/7/2022).

Pihak pengacara bersama Dinda Yuliana membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Menurut kami ini penyebaran berita bohong kepada publik, karena faktanya klien kami itu dipanggil, sebagai sebagai tersangka. Surat panggilan itu tertanggal 20 Juni 2022, panggilan itu untuk hadir pada 28 Juni 2022, pada jam 10.30 WIB sebagai tersangka, dengan nomor surat panggilan S.pgl.568/VI/Res.1.11.2022/ Reskrim yang ditandatangani oleh penyidik atas nama Ridho dan Kapolsek Percut Sei Tuan," ungkap Joko.

Pengacara heran atas perlakuan penyidik terhadap kliennya itu. Menurutnya, apakah surat itu sepengatahuan Kepala Unit (Kanitreskrim) dan Kapolsek hanya sebagai saksi atau sebagai tersangka.

”Saya sebagai kuasa hukum dari klien kami akan memperjuangkan hak klien," ungkapnya.

Tim Joko Situmeang juga telah membuat pengaduan terhadap Iptu B atas kasus dugaan pemerasan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan alasannya untuk biaya memanggil dan memeriksa saksi ahli.

Baca Juga: Usai Digrebek, Inul Vista KTV di Tanjung Morawa Masih Beraktivitas

"Apakah hal itu bisa dibebankan kepada tersangka atau pelapor sebesar Rp 10 juta. Permintaan itu diucapkan secara langsung. Namun, tidak dipenuhi klien kami. Namun saat itu klien kami mengatakan melalui chat Whatsapp, bahwa ia tidak punya uang sebanyak itu, hanya memiliki uang Rp 3 juta, lalu dibalas oleh Iptu B, lengkapi saja dulu," sambung Joko.

Terpisah, Iptu Bambang ketika dikonfirmasi awak media mengatakan agar mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku," ungkapnya.

Bambang menyebut dirinya tidak pernah meminta uang kepada Dinda yang merupakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Bersama Kekasih

"Tidak benar kalau saya meminta uang darinya. Mengenai adanya chat melalui WhatsApp itu. Saya balas penuhi aja. Maksudnya itu, penuhi (saksi ahlinya agar dicari sendiri dan dihadirkan ke Polsek)," terangnya.

Dalam kasus ini, Dinda ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Cici sebagai korbannya.

"Dinda tidak dilakukan penahanan, dia wajib lapor dan proses tetap berjalan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga