Hakim Vonis Penjara 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung, 1 Lainnya Bebas
Reporter Jakarta
Selasa, 27 Juli 2021 / 8:33 am
JAKARTA,TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, salah satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Uti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Elfian menilai pria tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," kata Suharno yang juga sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bakar Mobil Kekasihnya, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara
Suharno memaparkan, terdakwa Uti Abdul Munir bebas karena telah memberi peringatan agar anak buahnya berhati-hati. Selain itu dia tidak ada di tempat.
"Pada intinya dia (Uti Abdul Munir) sudah memberikan peringatan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya, dan dia tidak ada di tempat," jelasnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya diganjar vonis hukuman penjara 1 tahun. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia,” ucap Hakim.
"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," sambungnya.
Namun demikian, kelimanya menurut Hakim dinilai terbukti melanggar Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.Vonis tersebut sesuai dengan yang tuntutan JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," kata Elfian. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali