Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara Soal Kasus Korupsi Bansos

Sugiharta Yunanto

Reporter Jakarta

Rabu, 05 Mei 2021  /  11:09 pm

Harry Van Sidabukke Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke.

Harry Sidabukke terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,28 miliar untuk mendapatkan pengerjaan paket Bansos COVID-19 sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

“Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut,” ucap Hakim PN DKI Jakarta, Rianto Adam Ponto, saat membacakan putusan, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Syawal 1442 Hijriah Digelar 11 Mei

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak Covid-19,” kata Hakim Rianto Adam Ponto.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Harry dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: SE Mendagri Terbit, Pejabat Publik Dilarang Open House Idul Fitri

Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh terdakwa. Alasannya, Harry sejak awal sudah kerjasama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

“Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan,” demikian kata hakim. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS