SE Mendagri Terbit, Pejabat Publik Dilarang Open House Idul Fitri
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Repro google.com
" Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H "
JAKARTA, TELISIK ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan open house Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Pemuda dan Mahasiswa Demo Tolak Larangan Mudik
Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021.
“Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H,” kutipan poin a dalam edaran tersebut, dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Hari Ini, PT Pelni Stop Jual Tiket Penumpang Umum
Mendagri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.
Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka SE Nomor 450/2769/SJ dan edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha