Larangan Jual Rokok Eceran Resmi Diteken Jokowi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 31 Juli 2024
0 dilihat
Larangan Jual Rokok Eceran Resmi Diteken Jokowi
Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Foto: Instagram @jokowi

" Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, seperti yang terlihat dalam salinan PP di laman jdih.setneg.go.id.

Dalam pasal 434 tertulis bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan beberapa ketentuan. Poin (a) menyebutkan larangan penggunaan mesin layan diri, sementara poin (b) melarang penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Poin (c) menegaskan larangan penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Poin (d) melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.

Poin (e) menetapkan larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Poin (f) melarang penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga: Harga Cukai Rokok 2025 Naik Segini, Mulai dari Marlboro hingga Sampoerna Makin Tak Terjangkau

Pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan untuk poin (f) dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur pada situs web atau aplikasi elektronik komersial. Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dalam transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif, seperti dilansir dari antaranews.com, Rabu (31/7/2024).

Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pijakan untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku.

Beberapa peraturan yang dicabut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Diberitakan Telisik.id sebelumnya, pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, sementara untuk rokok elektronik naik rata-rata 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6 persen. Kenaikan tarif cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 dan Nomor 192 Tahun 2022.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menyarankan agar rencana kenaikan tarif cukai rokok dipertimbangkan kembali. Menurut Andreas, kenaikan tarif ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah. Ia menegaskan pentingnya memperhitungkan daya beli masyarakat dari segi konsumsi rumah tangga.

Andreas juga mengingatkan bahwa kebijakan tarif cukai merupakan bentuk pajak dosa yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, ia mengingatkan agar kenaikan tarif tidak terlalu tinggi sehingga tidak memicu peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Perokok Anak Meningkat, Alarm Sektor Kesehatan Indonesia

Menurut Andreas, peredaran rokok ilegal dapat berdampak negatif pada industri rokok yang sudah ada. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Daftar harga rokok saat ini menunjukkan bahwa harga Marlboro Lights 20 batang adalah Rp 48.200, Marlboro Merah 20 batang Rp 48.200, Esse Cigarette Light Blue 20 batang Rp 41.500, Esse Change 20 batang Rp 41.500, Esse Cafe 20 batang Rp 42.000, Dunhill Mild 16 batang Rp 31.200, Clas Mild 16 batang Rp 30.500, Camel White 20 batang Rp 30.000, dan Camel Yellow 20 batang Rp 30.000.

Selanjutnya, harga Djarum Super 16 batang adalah Rp 34.400, Gudang Garam Surya 16 batang Rp 36.700, Gudang Garam Filter International 12 batang Rp 27.200, Sampoerna Avolution Menthol 20 batang Rp 43.500, Sampoerna A Mild Merah 16 batang Rp 34.800, Sampoerna Splash Royal 16 batang Rp 30.500, Sampoerna Mild Menthol Burst 16 batang Rp 36.000, dan Sampoerna Hijau Kretek 12 batang Rp 15.500. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga