Hasan Mbou: Munaslub Kubu Muchdi PR Sulit Dipertanggungjawabkan
Reporter
Minggu, 09 Agustus 2020 / 3:15 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kubu Hutomo Mandala Putra alias Tomi Soeharto akan melakukan perlawanan dalam polemik kepengurusan Partai Barkarya.
Bahkan Kubu Tommy berencana melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham (Menkum-Ham), Yasonna Laoly, menyikapi kabar soal telah disahkannya kepengurusan kubu Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Sultra, Abdul Hasan Mbou versi Tommy Soeharto, jika pihaknya selain melayangkan surat kepada Yasona Laoly juga telah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"SK saya ditanda tangani oleh Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya dan Priyo Budi Santoso sebagai Sekjend dan berakhir tahun 2022, jadi saya tidak ada urusan saya dengan Muchdi PR, yang mengatakan dirinya sebagai Ketum," ujarnya kepada Telisik.id, Minggu (9/8/2020).
Sebelumnya, kubu Muchdi PR mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) Kemenkum-Ham tentang susunan kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umumnya, Muchdi PR.
Menurut Hasan Mbou, jika benar kubu Muchdi PR mengantongi SK Kemenkumham, hal itu merupakan aib demokrasi pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin
"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum tata usaha negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," cetus Hasan Mbou.
Baca juga: Edy Pranajaya Gantikan Hasan Mbou Sebagai Ketua Partai Berkarya Sultra
Tommy Soeharto, lanjut Hasan Mbou mengimbau semua pengurus, anggota dan simpatisan Partai Berkarya maupun para pengagum Pak Harto untuk tetap tenang.
Lebih lanjut Hasan Mbou menegaskan, jika Munaslub yang dilaksanakan oleh Muchdi PR adalah Munaslub yang sulit dipertanggungjawankan dan membohongi Kemenkum-Ham, Yasona Laoly
"Mereka tidak berhak menggunakan atribut Partai Barkarya, sebab kartu anggota mereka sudah dicabut oleh DPP Partai Berkarya," tegasnya.
Hasan Mbou juga mempertanyakan dasar Kemenkum-Ham mengesahkan kepengurusan Kubu Muchdi PR. Sebab, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar kubu Muchdi PR tidak sah, ilegal dan melanggar berbagai aturan partai.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, Munaslub mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia.
"Faktanya kami semua 32 DPW Provinsi memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Pak Tommy Soeharto. Demikian pula DPD kabupaten/kota mayoritas setia padanya, bukan ke Pak Muchdi atau pak Picunang," kata Ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara ini.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin