Hasil Nego Tarif Prabowo dengan Trump, Barang Impor AS Masuk RI Tak Perlu Dilabeli Sertifikasi Halal

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026  /  10:46 am

Negosiasi dagang Prabowo Subianto dan Donald Trump menghasilkan pelonggaran sertifikasi halal barang impor Amerika. Foto: Instagram@sekretariatpresiden

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah diplomasi dagang kembali bergerak senyap di meja perundingan, mengubah aturan teknis yang selama ini membatasi arus barang impor dari Amerika Serikat ke pasar domestik Indonesia.

Pemerintah memastikan produk nonhalal yang berasal dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, tidak lagi diwajibkan mencantumkan label maupun mengurus sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil negosiasi tarif dan pengaturan perdagangan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump dalam kerangka kerja sama dagang kedua negara.

Kebijakan ini ditegaskan dalam komitmen terbaru pemerintah terkait pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal. Produk yang tidak dipasarkan sebagai halal tidak akan dibebani kewajiban administratif tambahan.

Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang nonhalal tidak perlu mengajukan proses sertifikasi yang selama ini identik dengan produk makanan, minuman, atau barang konsumsi tertentu.

Dokumen kesepakatan perdagangan yang dirujuk pemerintah menyebutkan bahwa pembebasan ini bertujuan mempermudah arus ekspor barang manufaktur dan produk kesehatan dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Produk seperti kosmetik, perangkat medis, serta barang industri lainnya tidak lagi dipersyaratkan memiliki label atau sertifikat halal jika tidak dikategorikan sebagai produk halal.

Baca Juga: Prabowo Klaim Triliunan Dana Desa 10 Tahun Tak Sampai ke Rakyat

Melansir dari Republika, Sabtu (21/2/2026), dalam naskah perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade, tercantum bahwa Indonesia akan membebaskan produk Amerika dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Ketentuan tersebut secara eksplisit dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor dan menyederhanakan prosedur teknis perdagangan lintas negara.

Pemerintah juga mengatur mekanisme pengakuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika. Lembaga yang diakui otoritas halal Indonesia diperbolehkan mensertifikasi produk sebagai halal tanpa persyaratan tambahan.

Proses pengesahan lembaga tersebut dijanjikan lebih ringkas dan waktu persetujuannya dipercepat guna menghindari hambatan logistik di pelabuhan maupun gudang distribusi.

Selain itu, pembebasan tidak hanya berlaku pada produknya, tetapi juga pada sarana pengangkutan. Kontainer dan bahan kemasan untuk barang manufaktur tidak lagi diwajibkan memiliki label atau sertifikasi halal.

Pengecualian tetap berlaku untuk pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, serta produk farmasi yang masuk kategori sensitif dalam regulasi keamanan dan kehalalan.

Pemisahan aturan ini disebut sebagai penegasan batas antara kewajiban produk halal dan nonhalal. Produk yang secara eksplisit diklaim halal tetap harus mengikuti prosedur sertifikasi sesuai regulasi nasional.

Sementara barang yang tidak mengusung klaim tersebut cukup memenuhi standar keselamatan, mutu, dan ketentuan bea masuk.

Baca Juga: Prabowo Resmi Keluarkan Perpres Terbaru Cuti Bersama ASN 2026, Berikut Daftarnya

Penyesuaian teknis ini menjadi bagian dari strategi perdagangan yang lebih luas; pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan kelancaran arus ekspor impor.

Dengan skema tersebut, proses distribusi barang dari Amerika ke Indonesia diproyeksikan lebih sederhana secara administratif tanpa mengubah ketentuan dasar perlindungan konsumen.

Kementerian terkait menyatakan bahwa kebijakan ini segera diintegrasikan ke dalam aturan pelaksanaan di pelabuhan dan sistem perizinan impor.

Sosialisasi kepada pelaku usaha dan importir juga dilakukan agar proses transisi berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut murni bersifat regulatif dan ditujukan untuk efisiensi tata kelola perdagangan antarnegara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS