Heboh Pemerintah Hilangkan Jasa Kurir Gratis Ongkir 2025, Begini Aturan Baru Komdigi
Reporter
Minggu, 18 Mei 2025 / 8:45 am
Pemerintah batasi gratis ongkir, e-commerce wajib patuhi aturan baru Komdigi. Foto: Repro Media Cirebon.
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menetapkan aturan baru terkait layanan pengiriman barang.
Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah resmi membatasi pelaksanaan program gratis ongkos kirim atau gratis ongkir oleh penyedia layanan kurir dan e-commerce.
Aturan ini sontak memicu perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha dan masyarakat yang selama ini menikmati kemudahan pengiriman tanpa biaya.
Dalam aturan tersebut, secara khusus Pasal 45 menjelaskan bahwa program potongan harga atau gratis ongkir hanya bisa diberikan secara berkelanjutan apabila tarif layanan yang dikenakan berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada praktik subsidi ongkir yang berlebihan dan dapat merugikan pihak-pihak tertentu di ekosistem logistik digital.
Namun jika tarif yang dikenakan berada di bawah biaya pokok layanan, program gratis ongkir hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.
Baca Juga: Akhir Februari 2025 Rumah Warga Bakal Terpasang Internet Murah 100 Mbps dari Komdigi
Periode tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan dari pihak Komdigi setelah melalui proses evaluasi terhadap kelayakan potongan harga yang diterapkan oleh pelaku usaha.
"Nanti seumpama tiga hari diterapkan, mereka minta perpanjangan, kita evaluasi," ujar Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, di Gedung Komdigi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/5/2025).
Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa tarif promosi yang diberikan masih dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu ekosistem industri logistik.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengakui bahwa program gratis ongkir memberikan banyak manfaat bagi konsumen dan juga pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurutnya, layanan ini dapat membantu pengusaha memperkenalkan produk mereka kepada pasar yang lebih luas dengan biaya promosi yang relatif lebih terjangkau.
"Gratis ongkir menguntungkan bagi konsumen sekaligus membantu pengusaha untuk mempromosikan barang dagangannya," jelas Angga.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pekerja di sektor logistik, khususnya kurir yang selama ini menanggung beban dari kebijakan promosi yang agresif.
"Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pekerja.
Menteri Komdigi Meutya Hafid turut menyampaikan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menciptakan industri pengiriman dan e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu," kata Meutya.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini juga mencakup lima poin penting yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan pos komersial.
Baca Juga: Polda Sultra Ajukan Pemblokiran 1.197 Situs Judi Online ke Komdigi
Pertama, adanya upaya perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif dalam jangka waktu satu setengah tahun ke depan dengan target menjangkau 50 persen provinsi di seluruh Indonesia.
Kedua, aturan ini mendorong peningkatan kualitas layanan serta perlindungan terhadap konsumen.
Ketiga, membangun ekosistem industri logistik yang lebih kuat dan efisien melalui kerja sama antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak. Terakhir, mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan guna mendukung pengurangan emisi karbon dan mempercepat transformasi digital yang berkelanjutan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS