Heboh Penunggak Pajak Dilabeli Stiker dan Dilarang Isi BBM Subsidi, Begini Penjelasannya
Reporter
Jumat, 03 Juli 2026 / 7:06 am
Kebijakan larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan memicu perhatian kalangan akademisi dan publik. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan pelabelan stiker bagi penunggak pajak kendaraan yang disertai larangan membeli BBM subsidi memicu perhatian dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi.
Kebijakan pelabelan stiker pada kendaraan yang menunggak pajak bersamaan dengan pembatasan pembelian BBM subsidi menjadi perhatian publik. Aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang belum melunasi pajak dipasangi stiker berwarna merah. Sementara kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya diberikan stiker berwarna biru. Stiker tersebut menjadi penanda bagi petugas SPBU saat melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.
Kebijakan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Mereka menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pajak merupakan langkah yang dapat dipahami, namun mekanisme penerapannya perlu dikaji agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 dan mengatur bahwa kendaraan yang belum melunasi pajak tidak dapat membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dikenakan Pajak, Begini Reaksi Purbaya
Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Rolland E. Fanggidae, meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah patut diapresiasi, tetapi instrumen yang digunakan perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/7/2026).
Rolland menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan penerimaan pemerintah daerah. Sementara itu, subsidi BBM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan status kepatuhan membayar pajak daerah.
Karena itu, ia menilai pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi sebagai instrumen penagihan pajak daerah berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi efektivitas maupun keadilan.
"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak," ujarnya.
Selain itu, Rolland juga mempertanyakan besarnya manfaat fiskal yang akan diperoleh pemerintah daerah apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan hanya menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan kontribusi PAD terhadap keseluruhan pendapatan daerah masih relatif terbatas.
"Dampaknya terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar," ucapnya.
Rolland menambahkan mayoritas masyarakat di NTT masih bergantung pada sepeda motor sebagai sarana utama mencari nafkah, mulai dari pengemudi ojek, pedagang kecil, petani hingga nelayan.
Apabila mereka tidak lagi dapat membeli Pertalite dan harus beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional diperkirakan meningkat sehingga dapat memengaruhi pendapatan usaha mikro yang selama ini juga didukung melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Di sisi lain, ia menilai mekanisme pengawasan di SPBU juga memerlukan perhatian. Penempatan petugas Samsat maupun kepolisian secara terus-menerus di berbagai SPBU diperkirakan membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, terutama di wilayah kepulauan.
Baca Juga: Aturan Pajak Baru Perkuat Fondasi Pertumbuhan UMKM Indonesia
Rolland juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat beralih membeli BBM melalui pengecer atau Pertamini apabila akses di SPBU resmi dibatasi. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi efektivitas kebijakan karena masyarakat tetap dapat memperoleh BBM melalui jalur lain dengan harga yang lebih tinggi.
"Risiko lainnya adalah terganggunya implementasi program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjamin kesetaraan harga energi hingga ke wilayah terpencil. Kalau masyarakat terdorong kembali membeli BBM eceran, tujuan program itu bisa ikut tergerus," ujarnya.
Sebagai penutup, Rolland mendorong pemerintah agar lebih mengedepankan pendekatan yang mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dibandingkan menggunakan kebijakan yang bersifat pembatasan akses terhadap BBM subsidi. Menurutnya, pendekatan yang memberikan
kemudahan kepada wajib pajak berpotensi lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus menghindari dampak sosial dan ekonomi yang tidak diharapkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS