Heboh Uang Mutilasi Pecahan Seratus Ribu, Bank Indonesia Sebut Tindakan Kriminal

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 23 November 2024  /  11:42 pm

Heboh uang mutilasi pecahan seratus ribu beredar. Foto: Repro suara.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemalsuan uang dengan modus uang mutilasi kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sebuah video viral di media sosial X atau Twitter menunjukkan uang Rp 100.000 yang dipotong dan digabungkan dengan uang palsu.

Modus ini memanfaatkan teknik mencampurkan bagian uang asli dengan uang palsu sehingga menciptakan ilusi uang yang utuh dan valid.

Uang mutilasi memiliki ciri khas yang cukup jelas, yaitu adanya perbedaan nomor seri di dua sisi uang yang digabungkan. Ciri ini dapat digunakan masyarakat untuk mendeteksi uang mutilasi dengan lebih mudah.

Baca Juga: Kapolri Naikkan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa uang mutilasi ini tidak diterima di bank karena termasuk kategori uang palsu.

“Dalam kasus ini, 'mutilasi' merujuk pada campuran uang asli dan palsu, dan hal ini tidak dapat diterima oleh bank. Sekarang, kasus uang setengah asli setengah palsu atau yang dikenal sebagai uang mutilasi semakin banyak terjadi,” demikian penjelasan dalam video tersebut.

Uang mutilasi bukanlah modus baru. Kasus serupa pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, namun kini kembali viral dengan penyebaran informasi yang lebih masif di media sosial.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada, terutama ketika menerima uang dengan nominal besar seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Menanggapi isu ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menegaskan bahwa praktik uang mutilasi merupakan tindakan kriminal.

BI menganggap praktik ini sebagai bentuk pemalsuan uang yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap Akhir 2024 Segera Cair, Begini Akses Link Cek Status Penerima Terdaftar

“Tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindak kriminal, karena dianggap sebagai proses pemalsuan uang, dan ini adalah tindakan kriminal yang serius,” ujar Erwin, seperti dikutip dari suara.com, jaringan telisik.id, Sabtu (23/11/2024).

Erwin meminta masyarakat harus memahami aturan hukum terkait uang mutilasi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 25 secara tegas melarang tindakan perusakan, pemotongan, penghancuran, atau pengubahan uang rupiah.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS