Syarat Lengkap Ambang Batas Penghasilan Orang Tua Daftar KIP Kuliah 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 21 Maret 2025
0 dilihat
Syarat Lengkap Ambang Batas Penghasilan Orang Tua Daftar KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah membantu mahasiswa kurang mampu mengakses pendidikan tinggi tanpa biaya besar. Foto: Repro Antara.

" KIP Kuliah menjadi solusi bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya "

JAKARTA, TELISIK.ID - KIP Kuliah menjadi solusi bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

Setiap tahun, pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua sebagai syarat utama agar bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, khususnya dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Mengetahui batas penghasilan yang ditetapkan sangat penting bagi calon penerima agar dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.

Melansir dari Antara, Jumat (21/3/2025), Pemerintah telah menetapkan ambang batas penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah 2025. Ketentuan ini dibuat agar bantuan pendidikan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Tak Hanya MinyaKita, Takaran Beras 5 Kilogram Disunat 4 Kilogram Beredar di Pasaran

Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan mahasiswa tetap mendapatkan bantuan meskipun penghasilan orang tua sedikit melebihi batas yang ditentukan.

Batas Maksimal Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah 2025, penghasilan orang tua atau wali harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu.

Batas penghasilan yang ditetapkan sebagai acuan adalah:

Kurang dari Rp 4 juta per bulan, atau

Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan

Jika penghasilan orang tua berada dalam rentang tersebut, mahasiswa memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Namun, calon penerima juga harus melengkapi dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Pendukung untuk Pengajuan KIP Kuliah

Agar proses pengajuan KIP Kuliah dapat berjalan lancar, mahasiswa harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga.

Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:

1. Kartu Keluarga (KK) – Digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

2. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali – Bisa diperoleh dari tempat kerja atau pemerintah desa/kelurahan sebagai bukti pendapatan.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – Dibutuhkan jika orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki slip gaji.

4. Kartu program sosial – Seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Semua dokumen tersebut harus disiapkan dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat pengajuan dan memperkecil peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Penghasilan Orang Tua Melebihi Batas, Apakah Masih Bisa Daftar?

Jika penghasilan orang tua sedikit melebihi batas yang ditetapkan, masih ada peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Beberapa kondisi tertentu yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024, Ini Link Aksesnya

Orang tua memiliki utang besar atau tanggungan medis berat yang mempengaruhi kondisi keuangan keluarga.

Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan cukup banyak, misalnya lebih dari empat anak yang masih sekolah atau kuliah.

Mahasiswa berasal dari daerah terpencil atau terdampak bencana sehingga tetap memerlukan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan.

Calon penerima yang mengalami kondisi di atas dapat mengajukan bukti tambahan agar permohonannya tetap dipertimbangkan.

Pemerintah akan melakukan verifikasi sebelum menentukan apakah bantuan dapat diberikan meskipun penghasilan sedikit melebihi batas yang ditentukan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga