Hendak Ambil Sabu di Perbatasan Muna-Muna Barat, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 29 Juli 2024  /  9:44 am

Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun memperlihatkan tersangka dan barang buktinya. Foto: Ist.

MUNA,TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna terus memantau gerak-gerik pengedar narkoba. Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 17.30 Wita, satuan yang dipimpin AKP Asrun itu berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas kabupaten.

Dua pemuda berinisial RS dan LM YR yang akan mengambil tempelan sabu di tugu perbatasan Muna-Muna Barat dibuat tak berkutik.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun menerangkan, pengungkapan tindak pidana narkotika dilakukan di dua lokasi berbeda.

"TKP pertama di tugu perbatasan Muna-Muna Barat di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga dan TKP kedua di rumah kos di Lorong Siswa, Kelurahan Watonea," kata Asrun, Senin (29/7/2024).

Di tugu perbatasan Muna-Muna Barat berdasarkan laporan masyarakat kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Sehingga, tim Opsnal bergerak melakukan peyelidikan dan berhasil menemukan dua pemuda hendak mengambil tempelan sabu yang disimpan di dalam bungkusan mie instan.

Baca Juga: 2 Remaja di Kendari Curi Tiang Telkom Dijual ke Penadah, Hasilnya Beli Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet ukuran besar yang di dalamnya terdapat 60 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 24,80 gram bruto. Kemudian, barang bukti lainnya diamankan, satu unit sepeda motor, satu buah HP dan uang Rp 147 ribu.

"Sabu yang diamankan dari tersangka RS diduga akan diedarkan di Kota Baubau," sebutnya.

Sementara itu, KBO Narkoba, Aiptu Muddabir Daming mengungkapkan, dari hasil pengembangan tersangka RS, pihaknya berhasil meringkus YR di tugu perbatasan Muna-Muna Barat sekira pukul 22.00 Wita.

Dimana, tersangka YR yang mengendarai sepeda motor RX King berhenti ditempat ditemukannya paket sabu yang diambil tersangka RS.

"Kami amankan YR lalu meminta menunjukan rumah kosnya," ujar Dabir.

Baca Juga: Dua Residivis Narkoba di Muna Kembali Ditangkap

Di kos YR, polisi ditemukan barang bukti (BB) berupa satu sachet besar plastik klip warna silver berisi kristal bening diduga sabu bersama 52 sachet kosong ukuran besar, 262 sachet kosong ukuran sedang yang di simpan dalam sepatu Kickers warna coklat dan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan tisu bersama tujuh sachet klip kosong warna silver ukuran besar, lima sendok takar terbuat dari potongan pipet, 91 sachet kosong ukuran kecil bekas pakai yang disimpan dalam sepatu kulit warna hitam, satu buah HP dan satu buah ATM BNI.

"Berat sabu yang ditemukan di kos YR sekitar kurang lebih 110,11 gram," sebutnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Muna. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS