Hilal THR ASN di Muna Belum Terlihat

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 16 April 2022  /  11:39 am

ASN lingkup Pemkab Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna harus bersabar. Hilal tunjangan hari raya (THR) idhul fitri belum terlihat jelas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini yang dikonfirmasi, belum bisa memastikan kapan THR akan dibayarkan. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan petunjuk tehnis (Juknis) untuk pembayarannya.

"Juknisnya belum ada. Tapo infonya, semingu sebelum Lebaran, dananya sudah harus dibayarkan," kata Amrin Fiini, Sabtu (15/4/2022).

Dana THR sudah tersedia. Namun, untuk besaran yang akan diterima ASN, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Apakah hanya gaji pokok atau dengan tunjangan.

Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja

Baca Juga: Puan Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja

"PMK itu nantinya kita akan tindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup). Berapapun besaran THR, tetap akan dibayarkan," sebutnya.

Berangkat dari pemberian THR tahun sebelumnya (2021), BPKAD menyalurkan sebesar Rp 27 miliar untuk kurang lebih 6.000 ASN. THR itu ditetapkan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan.

"Untuk tahun ini, kita menunggu. Apakah hanya gaji pokok atau ditambah dengan tunjangan. Prinsipnya, dananya tersedia," tukasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali