Pusat Kucurkan Anggaran Gaji Rp 20,5 Triliun, PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Bersukacita
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Agustus 2026
0 dilihat
Pemerintah mengucurkan Rp 20,5 triliun, tetapi PPPK paruh waktu masih menanti kepastian status menjadi penuh waktu bagi mereka. Foto: Repro Pemprov NTT
" Pemerintah pusat menyiapkan Rp 20,5 triliun bagi 497 daerah untuk membayar gaji PPPK, tetapi status paruh waktu masih dipersoalkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah pusat menyiapkan Rp 20,5 triliun bagi 497 daerah untuk membayar gaji PPPK, tetapi status paruh waktu masih dipersoalkan.
Pemerintah pusat menyiapkan bantuan anggaran Rp 20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang dihadapi PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah membayar gaji. Kepastian status kepegawaian juga masih menjadi tuntutan dari kalangan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi mengatakan, tambahan anggaran memang dapat membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal. Namun, menurutnya, persoalan PPPK paruh waktu belum selesai hanya dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
"Yang diperjuangkan guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), teknis bukan sekadar menerima gaji, melainkan memperoleh kepastian status sebagai PPPK penuh waktu," kata Ratna, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Keluar, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Ratna mengingatkan pemerintah agar penambahan anggaran tidak berhenti pada penyelesaian persoalan pembayaran gaji. Ia berharap kebijakan tersebut turut diikuti dengan langkah untuk memberikan kepastian mengenai status PPPK paruh waktu.
Menurut Ratna, pemerintah pusat telah menunjukkan kemampuan memberikan bantuan kepada daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah masih belum menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Kalau pemerintah pusat sudah mampu menyiapkan dana bantuan kepada pemda yang mengalami tekanan fiskal, mengapa masih ragu menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu?" ujarnya.
Ia juga meminta agar bantuan anggaran tersebut tidak menjadi alasan untuk mempertahankan status PPPK paruh waktu dalam jangka panjang. Ratna menyebut para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis telah mengabdi selama bertahun-tahun.
"Pesan kami sederhana, jangan jadikan dana bantuan pusat sebagai alasan untuk mempertahankan status PPPK paruh waktu," cetusnya.
Ratna berharap anggaran tambahan yang disiapkan pemerintah pusat dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan status PPPK paruh waktu. Menurutnya, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dapat memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini masih menunggu kejelasan status.
"Jadikan dana tambahan ini sebagai jembatan untuk menuntaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," sambung Ratna.
"Itulah kebijakan yang adil, bermartabat, dan benar-benar berpihak kepada para pendidik," sambung Ratna.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan senilai Rp 20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pada pekan depan.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka 160 Ribu Formasi, Berikut Bocoran Informasi Terbaru dan Persiapan SKD
Bantuan tersebut disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. Dana itu juga diarahkan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
Purbaya menegaskan, bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Dana Rp 20,5 triliun itu merupakan bantuan pemerintah pusat yang diberikan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah.
Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
Namun, bagi GTKN, pembayaran gaji bukan satu-satunya persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kepastian status PPPK paruh waktu menjadi hal yang juga diminta agar tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis memperoleh kejelasan mengenai status kepegawaiannya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS