Wacana Pilkada Hanya Memilih Kepala Daerah
Efriza, telisik indonesia
Minggu, 09 Agustus 2026
0 dilihat
Efriza, dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan. Foto: Ist.
" Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil kepala daerah, alias tidak dalam satu paket pasangan calon mulai digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan "

Oleh: Efriza
Dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan
WACANA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil kepala daerah, alias tidak dalam satu paket pasangan calon mulai digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan. Wacana ini tentu diperbolehkan, sekaligus menghadirkan pro dan kontra antara fraksi-fraksi di DPR maupun di kalangan akademisi dan Lembaga Masyarakat Sipil (LSM).
Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Khozin, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026 kemarin.
Khozin mengatakan usulan itu untuk menghindari wakil kepala daerah dijadikan sebagai pendulang suara di Pilkada. Usulan ini menunjukkan wakil kepala daerah dinilainya selama ini sekadar menjadi vote getter, untuk kepentingan memenangkan Pilkada semata. Usulan dan/atau wacana ini perlu dilihat secara lebih kritis.
Usulan Menarik, Bukan Solusi Terbaik
Argumentasi dibangun dengan anggapan wakil kepala daerah sekadar dijadikan pendulang suara atau vote getter, sehingga solusi yang ditawarkan adalah perbaiki Undang-Undang Pilkada. Kemudian, Pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil kepala daerahnya. Sedangkan, wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini (detik.com, 6 Agustus 2026).
Penilaian anggota DPR di Senayan atas permasalahan ini, terlalu menyederhanakan proses pembentukan pasangan calon sekaligus mereduksi makna demokrasi lokal.
Dalam praktiknya, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar kombinasi untuk mendulang suara, melainkan hasil kalkulasi politik dalam membangun koalisi, yang mempertimbangkan banyak hal seperti: elektabilitas, kekuatan basis pemilih, representasi wilayah dan ketokohan, modal sosial, politik, dan ekonomi, jaringan partai, hingga kesesuaian visi untuk menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Persaingan Trah Jokowi dan Trah Megawati
Meskipun ketika membangun koalisi tidak mudah, tetapi ketika menjabat tak bisa dinafikan, juga terjadi permasalahan seperti sering terjadi pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya. Keberadaan wakil kepala daerah selama ini juga tidak selalu ideal bagi kepala daerahnya. Konflik kewenangan terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, terjadi juga persaingan politik, perbedaan kepentingan partai pengusung, bahkan kecenderungan kepala daerah memonopoli keputusan strategis.
Fakta-fakta konflik yang telah diuraikan tersebut, menunjukkan bahwa desain kelembagaan kita masih memiliki persoalan. Ini menunjukkan ketika terpilih pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjadi malah persaingan ketimbang kerja sama. Atas fenomena kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pecah kongsi, yang seharusnya dibenahi adalah desain hubungan kewenangan dan mekanisme kerja keduanya, bukan buru-buru menghilangkan posisi wakil kepala daerah.
Sebab, posisi wakil kepala daerah secara hukum memiliki sejumlah tugas penting, mulai dari membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, memberikan saran serta pertimbangan, hingga menggantikan kepala daerah ketika berhalangan.
Sekali lagi ditegaskan, meskipun beragam persoalan hadir dari kebersamaan kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika menjabat. Tetapi menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk menghilangkan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung, alias tidak dalam satu paket pasangan calon, justru berpotensi menciptakan persoalan baru.
Jika wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, maka legitimasi politik wakil kepala daerah otomatis tidak lagi bersumber dari rakyat, melainkan dari kepala daerah. Di titik ini terdapat risiko konsentrasi kekuasaan yang semakin besar pada satu figur, melemahnya mekanisme keseimbangan di dalam eksekutif daerah, serta terbukanya ruang patronase, politik balas jasa, atau penunjukan berdasarkan kedekatan politik, personal dan kekerabatan, bahkan politik transaksional hingga potensi korupsi terbuka lebar.
Dengan kata lain, kita jangan berpikir mengasihani wakil kepala daerah sebagai vote getter, dan/atau juga menyelesaikan persoalan pecah kongsi dengan menciptakan potensi single power di tingkat daerah.
Bahkan, jangan abaikan pula usulan wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerahnya adalah pintu masuk agar ke depannya hal yang sama bisa dihadirkan dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).
Sebab, sudah banyak kajian publik, diakibatkan kekecewaan publik terhadap keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak etis karena terjadinya tekanan politik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga keluarlah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan syarat batas usia calon presiden/capres-cawapres bagi yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Dari fakta Gibran ini muncul usulan agar Wakil Presiden dipilih oleh Presiden bukan oleh rakyat dalam satu paket pasangan calon.
Pada akhirnya, usulan DPR itu menarik, tetapi bukan solusi terbaik. Pilkada bukan sekadar dilihat terkait memilih siapa yang paling efektif menjalankan pemerintahan, melainkan Pilkada memberikan mandat dan legitimasi politik kepada rakyat secara langsung terhadap keduanya sebagai eksekutif daerah.
Baca Juga: Kepemimpinan dan Komunikasi Politik Presiden
Menghapus pemilihan wakil kepala daerah berarti telah mengurangi satu ruang pilihan politik rakyat sekaligus mengurangi legitimasi politik utuh terhadap pasangan calon. Oleh karena itu, jika kita cermati permasalahan pasca Pilkada terhadap eksekutif daerah, seperti kalau memang dinilai terdapat masalah dalam relasi kepala daerah dan wakilnya, yang harus diperbaiki adalah desain kelembagaannya, bukan malah menurunkan kualitas demokrasinya.
Kita perlu mengingat, bahwa di kepala politisi selalu terbangun pemikiran dalam membangun pemerintahan yang lebih kuat maupun stabilitas politik didasari oleh penguatan politik secara personal dalam memerintah, politisi sadar tidak sadar akhirnya tergelincir kepada perilaku otoriter dengan atas nama demokratis.
Patut diingat, Pilkada tanpa wakil kepala daerah akan menyebabkan representasi dan legitimasi politik rakyat turut melemah, kontrol terhadap eksekutif ikut melemah, dan akuntabilitas demokratis menyusut drastis.
Terakhir, kita perlu menyadari adanya Pilkada satu paket pasangan calon saja, persentase masyarakat memilih cenderung menurun, apalagi jika sekadar memilih kepala daerah yang memungkinkan masyarakat daerah semakin enggan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab representasi mereka mungkin saja tidak terwakili oleh seluruh kontestan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ini artinya kecenderungan masyarakat tidak memilih beresiko lebih tinggi. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS