HMI Desak Pemda Buton Cairkan TPP ASN, BPKAD Ungkap Tidak Ada Anggaran

Febriyani

Reporter

Senin, 14 Oktober 2024  /  5:00 pm

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Buton saat menggeruduk Kantor Bupati Buton. Foto: Ist

BUTON, TELISIK.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Buton menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (14/10/2025), mendesak Pemda Buton agar segera mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan.

Para demonstran disambut oleh Staf Ahli Bupati Buton, H. Abdul Rais, Plt Kepala BPKAD Buton Wa Ode Siti Raemuna, Kepala Inspektorat Gandid Siobungaya, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ketua HMI Buton, Danu, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan mengenai TPP yang belum dicairkan.

Ia juga menyinggung rekrutmen PPPK yang telah dibuka oleh Pemda Buton, sementara hak-hak pegawai seperti TPP belum dipenuhi.

Baca Juga: Berkunjung ke Muna, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Bakal Bahas Netralitas ASN

“Kami datang untuk meminta kejelasan terkait TPP yang sampai saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah. TPP yang tidak dibayar ini berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat, membuat pasar menjadi sepi,” ujar Danu dalam orasinya.

Danu juga mempertanyakan langsung kepada Pj Bupati alasan mengapa TPP belum dicairkan, padahal sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.

"Seharusnya daerah mampu membayar TPP, namun malah dikatakan tidak ada anggaran. Kami berharap TPP diberikan kepada para pegawai karena mereka juga bagian dari keluarga kami. Jika anggaran dialihkan ke tempat lain, seharusnya Perbup itu dibatalkan terlebih dahulu," tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala BPKAD Buton, Wa Ode Sitti Raemuna, menjelaskan bahwa anggaran daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayar TPP ASN.

Anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membiayai kebutuhan mandatori seperti Alokasi Dana Desa (ADD), gaji pokok, dan pembayaran utang daerah.

“Pemda Buton sudah melakukan penghitungan anggaran dan recofusing, namun tetap tidak bisa menutupi kekurangan untuk pembayaran ADD, gaji pokok ASN selama dua bulan, serta utang daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sisa anggaran belanja barang dan jasa masih harus digunakan untuk membayar honor, biaya listrik, pajak, BPJS, dan lainnya. Hal ini telah dibahas bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Buton.

“Kami tidak bisa memaksakan penarikan anggaran dari belanja barang dan jasa karena masing-masing OPD juga memiliki kebutuhan mendesak,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Buton, Gandid Siobungaya, menambahkan bahwa Pemda harus memprioritaskan urusan yang sifatnya mandatori, seperti ADD dan gaji ASN, untuk menghindari konsekuensi pemotongan alokasi dana dari pemerintah pusat.

"Jika ADD tidak dibayar, maka akan ada pemotongan dana, bukan penundaan. Ini berarti kita tidak akan mendapatkan alokasi dana lagi," jelas Gandid.

Baca Juga: Polres Kolaka Timur Turunkan 21 Personel dalam Operasi Zebra Anoa 2024

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2024, Pemda Buton harus membiayai Pilkada dengan porsi anggaran 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024, yang merupakan kewajiban daerah.

TPP yang diatur dalam Perbup hanya dapat dibayarkan jika anggaran mencukupi. Awalnya, ada dana sebesar Rp 19 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang direncanakan untuk membayar TPP, namun dana tersebut hingga saat ini belum cair.

"Pemerintah telah melakukan penyesuaian anggaran dan menangguhkan belanja-belanja yang bukan prioritas," jelas Wa Ode.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, H. Abdul Rais, menyatakan bahwa anggaran yang ada saat ini hanya cukup untuk membayar ADD, gaji, dan utang daerah. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS