ASN di Kolaka Utara Terjerat Narkoba, Polisi Temukan 90 Gram Sabu di Plafon Rumah

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 03 Januari 2026
0 dilihat
ASN di Kolaka Utara Terjerat Narkoba, Polisi Temukan 90 Gram Sabu di Plafon Rumah
Pelaku FR dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

" Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di rumahnya.

Pelaku berinisial FR alias D (42), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara saat penggerebekan di kediamannya di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Jumat (2/1/2026) pagi sekitar pukul 10.14 Wita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat total 90,33 gram bruto yang disembunyikan secara rapi di plafon rumah. Barang haram tersebut disimpan dalam wadah bekas dus handphone berwarna putih, diduga untuk mengelabui petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P mengungkapkan, sabu itu dikemas dalam beberapa paket plastik dengan ukuran berbeda.

“Petugas menemukan dua sachet besar berisi sabu dengan berat 82,67 gram dan delapan sachet kecil seberat total 7,66 gram,” ujar Badmar.

Baca Juga: Tahun 2025, BNNK Muna Tangani 33 Penyalahguna Narkoba

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat isap sabu, pipet plastik, korek api, sumbu, lakban hitam, tisu, tempat kacamata, serta satu unit ponsel Vivo Y20 berwarna biru.

FR diketahui berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, dan masih berstatus sebagai ASN aktif. Fakta ini pun memicu perhatian publik, mengingat pelaku merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

Saat ini, FR telah ditahan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum. Polisi telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Ijazah Palsu, Sajam hingga Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Badmar menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari kalangan ASN.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga