Hukum Menyuap dan Menerima Suap Dalam Islam

Haerani Hambali

Reporter

Jumat, 17 Maret 2023  /  10:17 am

Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat, dikenal dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Foto: Repro Proxsisgroup.com

KENDARI, TELISIK.ID - Suap menyuap diharamkan dalam Islam. Pihak-pihak yang terlibat dalam suap menyuap bahkan dilaknat oleh Allah SWT. Ketika diancam oleh laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya.

Rasulullah SAW bersabda, "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].

Hadis ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Dikutip dari Almanhaj.or.id, suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”.

Di akhirat kelak, nasib orang yang menyiapkan dan penerima suap pun akan merugi. Sabda Nabi SAW: "Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka" (HR Ath-Thabrani).

Baca Juga: Pandangan Terima Suap dalam Islam

Suap merupakan "penyakit" yang berbahaya. Sebab dapat merusak akhlak individu serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melansir Republika.co.id, pada zaman Rasulullah SAW, ada suatu kasus suap-menyuap. Sebagaimana diriwayatkan Abi Humaid as-Sa'idy, suatu ketika Nabi SAW mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi Bani Sulaim. Namanya Abdullah bin al-Latbiyah.

Baca Juga: Ciri-Ciri Rezeki yang Berkah

Setelah melaksanakan tugasnya, pria itu menghadap Nabi SAW. Dia berkata, "Ini harta zakat untukmu, wahai Rasulullah SAW (untuk Baitul Mal), sedangkan yang ini adalah hadiah untukku. Rasulullah SAW menimpali, "Jika engkau benar dalam menunaikan tugas, apakah engkau mau duduk di rumah ayah atau ibumu lalu hadiah itu datang kepadamu?"

Di majelis, beliau kemudian berpidato di hadapan kaum muslimin. "Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, nanti pada Hari Kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu)."

Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat, dikenal dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan. (C)

Penulis: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS