ICW Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Pengecut, Polda Metro Jaya Kumpul Keterangan Ahli

Mustaqim

Reporter

Jumat, 10 November 2023  /  9:54 pm

Peneliti ICW, Diky Anandya Kharistya Putra dan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Kolase

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) lalu dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK, Firli Bahuri, banjir kecaman dari publik. Firli dipanggil saat itu untuk dimintai keterangan tambahan.  

Alasan Filri mangkir pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Selasa lalu karena menghadiri agenda dinas KPK di Aceh. Kendati begitu, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menyebut Firli sebagai pengecut.

“Mangkirnya Firli dalam proses pemeriksaan semakin menunjukkan watak aslinya yang tidak lebih dari sekedar pengecut yang tidak mampu dan tidak mau menghormati proses hukum yang saat ini menderanya,” tegas peneliti ICW, Diky Anandya Kharistya Putra, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Berkilah ke Aceh Perintah UU, Polda Metro Tegaskan Penyidikan Tetap Jalan

Kunjungan Firli ke Aceh dengan alasan kegiatan dinas, menurut Diky, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam upaya penegakan hukum. Diky menilai Firli bisa mewakilkan dirinya ke pimpinan lain KPK untuk menghadiri agenda di Aceh.  

“Sebagai Ketua KPK dia punya wewenang untuk mendisposisikan kegiatan KPK kepada pimpinan lainnya,” ujar Diky.

Dia kemudian meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli sebagai tersangka karena penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjerat mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

“Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ (Polda Metro Jaya, red) sudah semakin terang. Demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka,” tegasnya.

Selanjutnya bila sudah berstatus tersangka, Diky meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi jika Firli tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan khawatir menghilangkan barang bukti.

“Untuk mempercepat proses hukum PMJ bisa saja segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Diky.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengingatkan, polisi dapat meningkatkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka tanpa keterangan tambahan dari Firli. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan polisi dapat menetapkan tersangka jika sudah menemukan dua alat bukti.

“Sangat bisa (langsung menetapkan tersangka tanpa keterangan tambahan Firli). Dengan catatan sudah terdapat minimal dua alat bukti, keterangan terlapor tidak menjadi kunci,” jelas Boyamin di Jakarta.

Bukan hanya pada penyidik Polda Metro Jaya, panggilan pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tidak dipenuhi Firli. Karena itu, Dewas menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap Firli pada Selasa, 14 November 2023.

“Akan diperiksa Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10:00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, melalui pesan tertulis.

Dewas KPK telah mengklarifikasi SYL serta pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Dewas juga telah mengklarifikasi empat orang dekat SYL yakni sopir, ajudan, dan asisten pribadi pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara untuk Firli, Dewas KPK belum bisa memintai keterangan yang bersangkutan karena ada surat permohonan penundaan jadwal setelah tanggal 8 November 2023. Namun, Dewas menilai waktu tersebut terlalu lama.

Proses klarifikasi oleh Dewas KPK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pilih ke Aceh Daripada Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Sementara itu, Polda Metro Jaya menunda rapat koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL yang dijadwalkan Jumat ini. Penundaan dilakukan karena Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli dalam kasus tersebut.

“Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, ahli multimedia, ahli digital forensik, dan ahli hukum acara,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh bukti elektronik yang telah disita. Namun, Ade tak bersedia menyebut barang bukti elektronik apa saja yang sudah disita oleh penyidik. Informasi yang diperoleh, penyidik disebut telah menyita ponsel milik SYL dan sejumlah dokumen elektronik. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS