Ketua KPK Firli Bahuri Pilih ke Aceh Daripada Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 07 November 2023
0 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri Pilih ke Aceh Daripada Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Ketua KPK, Firli Bahuri lebih memilih ke Aceh daripada memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: msn

" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) siang ini, mangkir dari panggilan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) siang ini, mangkir dari panggilan.

Firli dijadwalkan oleh penyidik akan dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menginformasikan Firli sedang ada tugas di Aceh.

“Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya) soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Eks Penyidik Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dibebastugaskan, Yakin Polda Umumkan Tersangka di Gelar Perkara

Ali mengkonfirmasi, Firli memiliki sejumlah kegiatan selama berada di Aceh, sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“Di (Aceh) sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPK nantinya, sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran,” ujarnya.

Sikap Firli yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metero Jaya mendapat apresiasi negatif dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Yudi menyatakan kecewa dan menilai Firli telah memberi contoh yang buruk sebagai penegak hukum.

“Firli sebagai ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan ini bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil oleh KPK,” kata Yudi, Jakarta, Selasa (7/11/2023)

Yudi menuding Firli berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK, karena tugas tersebut dapat diserahkan ke pimpinan KPK lainnya.

“Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara-acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau Deputi atau staf lainnya,” kritik Yudi.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik karena tidak patuh sebagai pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan telah melayangkan laporan terkait Firli melalui email Dewas KPK. “Baru secara email dikirimkan pukul 21:19 WIB, surat resminya besok (Selasa, 7/11/2023, red) dikirim,” ungkap Boyamin, Senin (6/11/2023) malam.

MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama mengenai pertemuan dengan seorang menteri, namun tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.

Laporan kedua tentang kasus helikopter pada Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.

Laporan kali ini yang ketiga, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, bernilai Rp 650 juta per tahun. Sewa rumah ini, menurut Boyamin, tidak tercantum pembayaran sewa di dalam LHKPN yang disampaikan Firli sehingga masuk sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

Baca Juga: Bos Alexis Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sahabat Lama, Penyidik Pastikan Penetapan Tersangka Pekan Depan

“Pemimpin KPK harus memberikan contoh melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan,” tegasnya.

Setelah melaporkan Firli untuk ketiga kalinya, Boyamin berharap hal serupa tidak terulang, baik itu pimpinan KPK maupun pegawai KPK sehingga patuh terhadap kewajiban. Dia pun menyerahkan pada Dewas untuk memberikan sanksi yang setimpal untuk Firli.

“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu,” tutur Boyamin. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga