Imigrasi Tolak 43 TKA China ke Sultra, KKST Harap Didata Ulang

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 20 Maret 2020  /  5:27 pm

Anggota KKST, Saharuddin. Foto: Istimewa

JAKARTA, TELISIK.ID - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang kembali menolak 43 orang WNA asal China. Penolakan terhadap 43 WNA ini atas pertimbangan bahaya penyebaran COVID-19.

Menanggapi kejadian ini, Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Saharudin, meminta agar semua keimigrasian di Indonesia menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan lewat Kementerian Luar Negeri Indonesia.

"Mari kita suarakan bahwa, protokol keimigrasian yang baru dibacakan oleh Menlu RI. Ini merupakan momentum untuk mengatur kembali lintas keluar masuk TKA ke Kendari," kata Saharudin saat dikonfirmasi oleh telisik.id, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga : Presiden RI Negatif COVID-19

Menurut Saharudin, kejadian ditolaknya 43 WNA yang akan bekerja di wilayah Sultra ini menjadi momentum, untuk mempersoalkan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sultra.

"Bagi KKST, ini merupakan momentum untuk secara lantang, masuk dalam mempersoalkan keberadaan TKA di Sultra. Harus ada gerakan bersih-bersih TKA di Kendari sebagai satu langkah kepedulian KKST terhadap daerah dan masyarakat Sultra," ucapnya.

Dikatan Saharudin, KKST selaku organisasi besar yang memiliki jejaring dari daerah hingga pusat melakukan pengaduan ke pihak Ombudsman, DPR-RI dan DPRD Provinsi serta meminta pemerintah kembali mendata TKA yang ada di wilayah Sultra.

"Caranya adalah lakukan pengaduan atas nama KKST  ke Ombusman, DPR  dan DPRD Sultra, bahwa harus didata ulang TKA di Sultra," jelasnya.

Baca Juga : COVID-19 Mulai Serang Sultra, 3 Orang Dinyatakan Positif

Diketahui, Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta Safar Muhammad Godam mengatakan, 43 WNA China itu datang ke Indonesia melalui atau transit di Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Reporter: Rahmat

Editor: Sumarlin