KPK, Jokowi, dan Kemunduran Demokrasi
Efriza, telisik indonesia
Minggu, 22 Februari 2026
0 dilihat
Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan. Foto: Ist.
" Periode kedua Jokowi menjabat malah terjadinya kemunduran demokrasi "

Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan
RUANG publik langsung riuh-rendah karena pernyataan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai saat ini lemah, karena dilemahkan melalui regulasi dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan Jokowi hadir merespons dari komunikasi politik dan wacana yang bergulir di ruang publik. Bermula ketika eks Ketua KPK Abraham Samad Riyanto bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, 30 Januari, kemarin. Kala itu muncul usul agar UU KPK dikembalikan menjadi undang-undang versi lama. Kemudian Jokowi pun merespons usulan tersebut.
Jokowi merespons dengan menjelaskan kondisi saat itu dan pandangan dirinya saat ini. “Ya, saya setuju. Bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru, ya. Inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR (untuk) direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” pengakuan Jokowi.
Dari pengakuan Jokowi ini, diikuti dengan sikap Jokowi yang “mendadak”. Ia menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, memicu diskursus publik. Sejatinya, Jokowi melalui revisi UU KPK 2019 tersebut, telah menempatkan Indonesia kala itu mengalami kemunduran demokrasi, bahkan pelaku Kemunduran Demokrasi adalah Jokowi ketika ia menjabat sebagai presiden di periode keduanya.
Jokowi Aktor Kemunduran Demokrasi
Jokowi dalam upaya menarik simpatik masyarakat pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Ia sebagai petahana Presiden menegaskan dirinya akan lebih berani mengambil risiko, jika ia kembali memimpin negeri ini untuk periode kedua. Ia merasa sudah tidak lagi ada beban, karena tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden berikutnya.
Ternyata, periode kedua Jokowi menjabat malah terjadinya kemunduran demokrasi. Kemunduran Demokrasi juga disebabkan oleh produk undang-undang yang dihasilkan, ternyata malah menjelaskan Pemimpin negeri ini tidak mendukung semangat reformasi dalam memberantas korupsi.
Fakta miris terhadap Jokowi, yang ketika menjabat sebagai Presiden pertama kalinya dinilai produk demokrasi, sebab ia berasal dari eksekutif daerah yang naik tingkat menjadi Presiden.
Komitmen Pemerintah bukan sekadar merosot tetapi menunjukkan upaya melemahkan KPK melalui revisi UU KPK, pasca Jokowi terpilih sebagai presiden kedua kalinya. Semangat Jokowi sangat kontradiktif antara awal kepemimpinannya dan di periode keduanya. Periode keduanya, Jokowi langsung melakukan dua tindakan yang merugikan negara ini yakni, melemahkan KPK sekaligus menyebabkan kemunduran demokrasi.
Presiden Jokowi di awal kepemimpinannya berkomitmen tinggi akan melakukan penolakan terhadap upaya mengubah undang-undang, jika semangat untuk mengubah undang-undang hanya demi kekuasaan semata. Jokowi berjanji akan mendukung penuh rancangan undang-undang (RUU) yang dibutuhkan oleh rakyat seperti diciptakan demi kesejahteraan rakyat dan memperbaiki negara.
Presiden Jokowi awalnya terlihat komitmennya dalam menjaga demokrasi. Namun dalam perkembangannya Presiden Jokowi mendapat sorotan publik, sebab dianggap menunjukkan kemunduran demokrasi, ini ditunjukkan dengan disetujui dan ditetapkannya hasil revisi UU KPK.
Baca Juga: Menelisik Hubungan Jokowi dan PSI
Perjalanan revisi UU KPK, penuh proses dramatis dengan muncul beberapa kali dalam Pemerintahan Jokowi. Pertama kali rencana revisi UU KPK hadir tahun 2015, draf ini langsung masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan dibahas di level badan legislasi (Baleg).
Poin-poin yang menjadi pembahasan antara lain: soal penyadapan, rekrutmen penyelidik dan menyidik serta pembatasan soal korupsi oleh KPK. Usulan awal revisi ini ditolak, setelah Jokowi dan Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi. Saat itu, pemerintah menilai belum ada urgensi merevisi UU KPK.
Kemudian di tahun 2016, revisi UU KPK kembali muncul. Saat itu poin yang dibahas yaitu kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan penyadapan, penyidik independen dan badan pengawas KPK. Revisi lagi-lagi tertunda setelah Jokowi dan DPR melakukan rapat konsultasi. Alasannya kali ini, setelah mendengar masukan publik yang mayoritas menolak.
Baru pada tahun 2019, menjelang periode kedua Presiden Jokowi, wacana merevisi UU KPK kembali muncul jelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Proses revisinya senyap namun cepat, pembahasan revisi UU KPK berlangsung dua pekan. Dua kali rapat konsultasi kemudian langsung disahkan di rapat paripurna pada September 2019.
Ternyata, revisi UU KPK, bak misi yang sudah lama tertunda hanya menunggu moment saja dan akhirnya tercapai (kumparan.com, 17 September 2019). Moment itu adalah menunggu Jokowi terpilih kembali, sehingga ia tidak ada beban untuk menghadirkan kemunduran demokrasi di negeri ini.
Beban Sejarah Kelam Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK yang dilakukan secara kilat, ternyata dinilai oleh publik melemahkan institusi KPK dan mencederai narasi anti korupsi yang menjadi semangat reformasi. Pemberlakuan secara otomatis UU KPK 2019 dianggap menguntungkan elit politik tanpa melalui proses yang mengakomodasi aspirasi publik (puskapol.ui.ac.id, 04 Juni 2020).
Menariknya apa yang diajukan oleh Pemerintah dengan tiga poinnya dari revisi UU KPK, malah menunjukkan pelemahan KPK dilakukan oleh Pemerintah. Pertama, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bersifat independen.
Kedua, terkait penyadapan, bahwa penyadapan dilakukan setelah dapat izin tertulis dari Dewan Pengawas yang diminta secara tertulis. Dalam hal pimpinan KPK mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, penyadapan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali.
Dan, ketiga, status kepegawaian KPK, bahwa KPK adalah anggota korps Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan undang-undang, sehingga tata cara pengangkatan sesuai ketentuan undang-undang (kumparan.com, 17 September 2019).
Revisi UU KPK dianggap bukan saja merusak independensi KPK, karena menempatkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi juga merusak mekanisme internal penindakan korupsi di KPK.
Akibat keputusan Pemerintah merevisi UU KPK, ada kasus memalukan. Tepatnya, pada sisi penindakan, wajah buruk UU KPK 2019 langsung terlihat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.
Perkara yang juga melibatkan buronan KPK, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, telah menunjukkan betapa rumitnya proses perizinan untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, hingga saat ini, KPK tak kunjung dapat menangkap kembali Harun Masiku (Efriza, JGSI, 2022).
Dan, kasus ironi kedua yakni, Perjuangan 57 pegawai KPK harus berakhir di akhir bulan September 2021. Mereka resmi diberhentikan dari tugasnya di KPK per 30 September 2021, setelah dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jadi, jika kita menilai pernyataan Jokowi yang setuju kembali kepada UU KPK lama. Pernyataan Jokowi tentunya sarat dengan motif politik untuk melepaskan beban sejarah, sekaligus manuver Jokowi menyalahkan parlemen merupakan langkah yang terencana demi membersihkan citra negatifnya sebagai aktor pelemahan KPK dan kemunduran demokrasi.
Jokowi tak menyadari bahwa pernyataan kontradiktifnya saat ini diyakini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinannya. Bukannya terlihat sebagai pahlawan, Jokowi justru menegaskan posisi dirinya sebagai aktor utama pelemahan KPK (owrite.id, 20 Februari 2026).
Revisi UU KPK Lagi Atau Sekadar Umbar Dosa Jokowi
Jokowi bukan Presiden yang bodoh. Pernyataan ia diawal kepemimpinannya dengan gamblang menyatakan, ia memahami proses legislasi di Indonesia. Ia tidak akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk mendelegasikan menterinya dalam memproses pembuatan keputusan bersama dengan parlemen. Ia menyadari posisi presiden lebih kuat ketimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislasi.
Jokowi pula yang membangun pemerintahan dengan tanpa adanya oposisi. Rival Jokowi di rematch Pilpres pun dirangkul dan diajak bergabung di pemerintahan yakni Gerindra, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ini menunjukkan Jokowi telah berhasil melemahkan parlemen, sekaligus menghadirkan wajah pengelolaan pemerintahan otoriter dengan tiadanya oposisi.
Kekuasaan dan Pengaruh Politik di pemerintahan keduanya, resmi berada di tangan Jokowi. Publik tentu masih ingat, ketika Jokowi membatalkan upaya revisi UU Pemilu, akhirnya legislasi tersebut yang juga mengatur soal Pilkada serentak tidak mengalami perubahan. Dengan tidak dikeluarkan Surpres, revisi UU Pemilu berhasil dibatalkan, maka pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024 kemarin.
Baca Juga: Blunder Partai Solidaritas Indonesia
Sayangnya, upaya penguatan KPK pasca dilemahkan oleh pemerintahan Jokowi. Ternyata tidak akan dilakukan dalam waktu cepat oleh pemerintahan Prabowo. Hingga saat ini, telah ditegaskan oleh Pemerintahan Prabowo bahwa belum ada rencana dari pemerintah untuk kembali merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama.
Setali tiga uang, DPR juga telah memastikan belum menerima usulan apapun terkait wacana merevisi kembali undang-undang KPK.
Tentang KPK yang lemah akibat revisi UU KPK 2019, akhirnya menjadi legasi buruk yang telah dihasilkan oleh Jokowi.
Andai saja, Jokowi saat itu tidak mengeluarkan Surpres (delegasi kepada kementerian), atau andaikan saja Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah pengundangan UU KPK baru, seperti dilakukan oleh Soesilo Bambang Yudhoyono terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengembalikan dari proses dipilih oleh DPRD kembali dipilih langsung oleh rakyat, maka Jokowi masih bisa dianggap pahlawan dalam upaya pemberantasan korupsi atau setidaknya ia meninggalkan legasi baik.
Saat ini, pernyataan Jokowi mendukung mengembalikan revisi UU KPK lama, dapat dianggap suatu pernyataan tersurat akan penyesalan di hatinya atas sikapnya ketika memimpin republik ini. Jokowi seolah sedang meratap di tembok rumahnya, persis seperti satir politik “tembok ratapan Jokowi”, ekspresi kepiluan dirinya telah memberikan beberapa noda dari legasi yang ditinggalkannya selama 10 tahun memimpin negeri ini. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS