Pemkab Muna Batalkan SK PSU Pilkades Oensuli dan Wawesa, Camat Ditunjuk jadi Pj Kades
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 22 Februari 2026
0 dilihat
Kadis PMD Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto (tengah). Foto : Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades tahun 2022 silam "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades tahun 2022 silam.
Pembatalan itu merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adanya SK pembatalan ini membuat Kades Oensuli hasil PSU, Mariudin dan Kades Wawesa, La Ode Baidar langsung diberhentikan.
Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Tampara Wakatobi dan Minta Bupati Copot Pj Kades
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, membenarkan adanya SK pembatalan Pilkades PSU.
"Iya sudah dibatalkan dan kades hasil PSU telah diberhentikan," kata Fajaruddin, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Baubau Naik Saat Ramadan
Agar tidak terjadi kekosongan di pemerintahan desa, Pemkab telah menujuk masing-masing camat sebagai penjabat (Pj) kades.
Namun, Fajar belum bisa memastikan jadwal pelantikan kades terpilih hasil Pilkades 2022 lalu. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS