Indikator Presentase Sampah Buton Selatan Belum Capai Standar Nasional

Ali Iskandar Majid

Reporter

Rabu, 31 Juli 2024  /  12:11 pm

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), La Singepu (tengah) berserta jajarannya pada Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan dokumen KLHS-RPJMD di Aula Kantor Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kabupaten Buton Selatan menjadi salah satu daerah dengan indikator presentase sampah yang masih jauh dari standar Nasional.

Hal tersebut diketahui dari hasil rapat Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD), pada Selasa (30/7/2024).

Indikator presentase sampah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan data per tahun 2022 mencapai 5,57 persen. Sementara target Nasional yang harus dikejar adalah sebesar 80 persen, dengan demikian masih sangat tertinggal jauh.

Tenaga ahli penyusunan KLHS-RPJMD, Hidrawati selaku narasumber pada acara tersebut, mengatakan bahwa target pencapaian indikator presentase sampah 80 persen masih dapat dicapai pada akhir periode, paling tidak pada tahun 2029 mendatang.

Bedasarkan skema skenario dari angka presentase 5,57 persen, dapat dibagi dengan rata-rata pencapaian mulai dari 20 persen sampai dengan 25 persen pertahunnya. Agar dapat mencapai target 80 persen diakhir periode dengan sisa waktu 5 tahun.

Ia juga menegaskan, indikator presentase sampah 5,57 per tahun 2022 adalah angka yang menunjukkan bahwa sampah yang bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan ataupun sektor private hanya sebesar 5 persen dari jumlah 20 sampai 50 ton sampah yang dikelola maupun yang didaur ulang.

Baca Juga: KPK Bersama Pemprov Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Pengolahan Sampah jadi Energi Terbarukan

Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah serta perhatian serius bagi Pemkab Buton Selatan dalam mengelola sampah kedepannya. Kendati tidak sampai pada angka presentase 80 persen, paling tidak Kabupaten Buton Selatan untuk indikator presentase sampah sudah mencapai 50 persen dalam pengelolaannya.

Ia juga menyampaikan nantinya portal untuk mengusulkan program terkait pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan sejenisnya ditiadakan pada tahun yang akan datang.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan alasan dari ditiadakannya pengadaan TPS maupun bak sampah, sebab dinilai tidak efektif dalam memberantas lonjak sampah yang kian meningkat dari tahun ke tahun.

Namun, kata dia, tidak perlu khawatir sebab akan dialihkan menjadi edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dimana diharapkan masyarakat dapat mengelola sampah secara mandiri baik di pekarangan rumah maupun lahan kebun milik pribadi.

Sehingga masyarakat dapat belajar memilah dan memilih sampah kedalam bak sampah yang sesuai dengan jenis-jenisnya. Pihaknya mengharapkan masyarakat tidak harus membakar sampah, tapi cukup dengan mendaur ulang kembali menjadi pupuk organik, utamanya sampah organik.

"Untuk indikator presentase sampah di tahun 2022 baru 5,57 persen, sementara target kita 80 persen, kita harus maraton ini," ungkap  Hidrawati pada Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Aula Kantor Bupati, Buton Selatan, Selasa (30/7/2024).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan, La Singepu memberikan tanggapan, bahwa penyebab dari masih tertinggal jauhnya pencapaian indikator presentase sampah Kabupaten Buton Selatan dari standar Nasional, disebabkan oleh masih kurangnya sarana prasarana pendukung.

Baca Juga: DLH Kembangkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Mendukung Penataan Kota Kendari

Kemudian belum lengkap TPS sehingga sampai saat ini masyarakat masih mengelola sampah secara manual. Akan tetapi sampah yang ada pada masyarakat setiap pagi dan sore rutin dilakukan pengangkutan.

Dengan menggunakan satu unit truck pengangkut sampah dan satu unit pick up untuk dapat menyasar sampah sampai ke permukiman warga. Kendati demikian masih belum dikatakan memadai dalam mengakut sampah di Kabupaten Buton Selatan.

"Selama ini kita belum ada pengelolaan sampah baru hanya mengangkut dan dibawa ke tempat pengumpulan sampah terakhir," imbuhnya.

Diketahui, data yang dipaparkan pada FGD adalah data yang disandingkan dengan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diambil melalui berkas dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD). (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS