Infografis: Revisi UU TNI, 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Prajurit Aktif

Merdiyanto

Content Creator

Jumat, 21 Maret 2025  /  5:18 am

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI resmi mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU.

Berdasarkan hasil revisi baru, anggota TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto dalam laporannya saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Merdiyanto

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TOPICS