Ini Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Utara

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 22 April 2021  /  2:09 pm

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag. M.Si Foto: Muh. Risal/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.  

Penetapan besaran nilai zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kementerian Agama, BAZNAS, dan ormas Islam yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.Si, mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.

"Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Muhammad Kadir Azis, kepada Telisik.id, Kamis (22/4/2021).

Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa.

Sedangkan besaran nilai zakat fitrah untuk jagung sebesar 3,5 liter dengan nilai Rp 4.000 per liter sehingga total nilainya ketika dirupiahkan Rp 14.000 per jiwa.

"Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar termasuk mengambil data harga kebutuhan pokok dari Dinas Perdagangan Kolaka Utara," jelas Muhammad Kadir Azis.

Selain besaran nilai zakat fitrah, terangnya, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, BAZNAS, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kolaka

"Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu," terangnya.

Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah sehingga jika seseorang menyerahkan infaknya pasti dapat pahala. Semakin banyak setoran infak yang dia berikan maka semakin banyak pula pahala yang dia akan terima.

"Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, beda dengan zakat hukumnya wajib sehingga penetapan nilainya mesti berdasarkan surat keputusan Bupati sementara infak hanya surat imbauan," bebernya.

Muhammad Kadir Azis berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TOPICS