Dokpol RS Bhayangkara Kendari Disebut Rampas Barang dan Paksa Mantan Hubungan Badan ke Hotel, Balik Desak Wartawan Hapus Berita
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 09 Oktober 2025
0 dilihat
Dokter RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS dilapor di Bidpropam Polda Sultra oleh Wanita inisial H (9) kasus dugaan pemerkosaan dan perampasan barang. Foto: Ist
" Seorang dokter Kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) "

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang dokter Kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Ia dituding melakukan perampasan barang dan pemaksaan hubungan badan terhadap mantan kekasihnya sendiri.
Laporan terhadap Kompol HS dilayangkan oleh seorang wanita berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).
Dalam laporannya, H menyebut peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2025, ketika dirinya dipaksa mengikuti pelaku ke sebuah hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas di Kota Kendari
Menurut H, insiden bermula saat Kompol HS mendatanginya di tempat kerja. Ia mengaku dihadang dan barang-barangnya dirampas sebelum akhirnya dibawa ke hotel.
“Dia hadang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” ujar H dalam keterangannya.
Kasus ini sempat diberitakan telisik.id setelah dilakukan konfirmasi kepada Kompol HS melalui pesan WhatsApp, namun saat itu tidak direspons.
Upaya lanjutan dilakukan Kamis (9/10/2025) pagi, di mana Kompol HS akhirnya dihubungi untuk dimintai waktu wawancara. Alih-alih memberikan tanggapan, ia justru meminta agar pemberitaan tersebut dihapus.
“Aduh mas, ketemu saya pi mas, bisa ditakedown ga itu (berita) mas, nanti saya atur semua mas ya,” ujar Kompol HS melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun, beberapa jam kemudian, Kompol HS mengirimkan klarifikasi tertulis kepada redaksi. Ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Menurutnya, hubungan antara dirinya dan H sudah berlangsung lama, bahkan melibatkan keluarga pihak perempuan.
“Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah,” tulisnya.
Kompol HS menegaskan bahwa kejadian di hotel yang disebut korban hanyalah hasil dari kesalahpahaman saat keduanya dalam perjalanan menuju Unaaha.
Baca Juga: Bertemu di Acara Lulo, Pelajar Ini Malah Berakhir Diperkosa 2 Pria di Konawe Kepulauan
“Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Terkait tudingan perampasan barang, Kompol HS juga menolak keras. Ia menuturkan bahwa selama hubungan asmara berlangsung, justru dirinya yang banyak membantu H secara materi.
“Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan handphone dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Kompol HS berharap agar publik tidak terburu-buru menilai kasus ini dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak berwenang. Ia yakin kebenaran akan terungkap setelah penyelidikan berjalan sesuai prosedur. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS