Ini Jurus Bawaslu Manggarai Cegah Orang Meninggal Masuk DPT
Reporter Kupang
Jumat, 17 Februari 2023 / 9:54 pm
MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemilihan legislatif dan DPD akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara pilpres dan pilkada dilaknakan 27 November 2024.
Untuk menghadirkan pemilu yang bermutu, Bawaslu akan menekan kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT), seperti soal orang meninggal namun masuk DPT dan pemilih ganda.
Mengantisipasi hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur memiliki jurus melenyapkan sengketa DPT dengan cara mengawasi langsung setiap tahapan pencatatan data pemilih.
Baca Juga: Permudah Pengawasan Masyarakat, Bawaslu Manggarai Pakai Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari pemilu ke pemilu dipengaruhi data penduduk potensial Pemilih pemilu (DP4) yang tidak valid.
Akibatnya DP4 milik Kemendagri dan DPB atau daftar pemilih berkelanjutan dari tahun sebelumnya akan terbawa terus pada aplikasi sistem data pemilih (Sidalih).
Secara khusus, Marselina menyoroti kasus pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih muncul dalam DPT.
Itu karena menurut Lorensia, Dinas Dukcapil belum mencantumkan keterangan meninggal untuk orang yang sudah meninggal pada data kependudukan mereka.
"Ambil contoh yang meninggal, sepanjang dia belum mengurus akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka namanya akan tetap ada dan itu akan dikirim oleh Kemendagri sebagai data DP4,” kata Marselina, Jumat (17/2/2023).
Agar masalah tersebut tidak terulang pada Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai menugaskan pengawas desa dan kelurahan (PKD) bersama PPS mendampingi petugas pantarlih untuk sama-sama mendatangi kantor desa dan kelurahan mengurus keterangan kematian secara kolektif terhadap data DPB.
“Kali ini agak berbeda. Pantarlih bersama PPS diawasi oleh teman-teman pengawas kelurahan dan desa bersama-sama ke kantor desa secara kolektif mengurus surat kematian orang-orang tersebut sehingga dengan bukti surat kematian orang itu akhirnya direkomendasi untuk selalu dicoret,” jelasnya.
Selain data pemilih yang meninggal, jajaran Bawaslu Manggarai, memusatkan perhatiannya pada DPT ganda akibat pendataan pemilih yang sudah pindah domisili tercatat pada dua TPS yakni di TPS asal sesuai KTP dan di TPS di mana dia berdomisili .
Kemudian terkait banyaknya pemilih yang tidak berada di tempat bahwa secara fakta dia sudah belasan tahun ada di luar, tapi Bawaslu tidak serta merta rekomendasi kepada KPU untuk coretnya, karena pendataan pemilih itu berbasis pada dokumen, sepanjang dokumennya masih Manggarai maka wajib tercatat.
Supaya hak pilihnya dijamin, karena bicara pemilu, bisa saja orang-orang itu dimobilisasi untuk pulang lalu namanya tidak ada dalam DPT lalu surat suaranya kurang ini akan menjadi masalah.
"Sehingga bagi kami mendata para pemilih yang tidak berada di tempat atau di tempat rantau itu tetap kita pastikan hanya mekanisme untuk memastikan ini tidak bisalah digunakan hari H," ucap Marselina.
"Itu ada mekanisme lain yang kami pakai dengan mencatat seluruh yang ada DPT yang tidak berada di tempat, sehingga sudah langsung ditarik semua pemberitahuan atau undangan untuk ke TPS,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, optimis kekacauan DPT bisa ditekan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Fortunatus yakin pemilih TMS dipastikan tercoret dari DPT pada perangkat kerja penyelenggara menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
Keyakinan Fortunatus berangkat dari pola pedataan pemilih yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Ia melihat, kerumitan itu juga terjadi karena KPU menggunakan dua metode, pertama pendekatan de facto yang berbasis domisili dan pendekatan de jure berbasis dokumen kependudukan.
"Kalau yang kemarin itu aduh amburadul, dia pakai pendekatan de facto dia pakai juga pendekatan de jure, sehingga banyak pemilih ganda. Akhirnya terjadi pembengkakan data pemilih secara nasional,” ungkap Fortunatus.
Baca Juga: Perubahan Dapil Pileg 2024 di Manggarai Pengaruhi Komposisi Kursi
Mantan Ketua Panwascam Reok ini memastikan, kesemrawutan DPT diupayakan tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024 sebab pola pendataan pemillih sebagaimana ditetapkan KPU hanya menggunakan mekanisme de jure saja.
Dengan metode pendataan berbasis de jure ini akan lebih tertib. Jadi pertama mekanismenya adalah mendatangi rumah dan menemui orangnya, cek dokumen lalu catat.
"Yang memenuhi syarat pada TPS yang bersangkutan dicatat yang tidak memenuhi syarat dicoret. Kemudian untuk pemilih yang tidak ditemui, kemudian KPU dipastikan untuk menggunakan mekanisme video call dan video recorder,” tutupnya. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS