Perubahan Dapil Pileg 2024 di Manggarai Pengaruhi Komposisi Kursi

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Perubahan Dapil Pileg 2024 di Manggarai Pengaruhi Komposisi Kursi
Sejak pemilu legislatif 2009 sampai Pemilu 2019, Kabupaten Manggarai terdiri lima dapil. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, jumlah dapil menjadi 4 sehingga mempengaruhi komposisi kursi Foto: Ist.

" Perubahan dapil untuk Kabupaten Manggarai mempengaruhi alokasi dari masing-masing dapil sementara jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai tetap 35 orang "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan tentang pembagian daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

Adapun peraturan tersebut bernomor 23 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam peraturan tersebut diatur jumlah dapil dan jumlah kursi baik untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Uniknya, perubahan dapil untuk Kabupaten Manggarai mempengaruhi alokasi dari masing-masing dapil sementara jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai tetap 35 orang.

Ketua KPU Manggarai, Tomy Hartono mengatakan, sejak pemilu legislatif 2009 sampai pada Pemilu 2019 lalu, kabupaten terdiri lima dapil. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, jumlah dapil menjadi empat sehingga mempengaruhi komposisi kursi.

Baca Juga: Jumlah Alokasi Kursi di Dapil DPRD Deli Serdang Bergeser

"Misalnya Kecamatan Langke Rembong yang sebelumnya dapil tersendiri (Dapil 1) dengan alokasi 7 kursi, kini bergabung dengan Kecamatan Wae Ri’i dan alokasi 10 kursi kini menjadi Dapil 1," terang Tomy, Senin (13/2/2023).

Kecamatan Rahong Utara sebelumnya bergabung atau satu dapil dengan Kecamatan Wae Ri’i (Dapil 5) dengan alokasi 6 kursi, akan menjadi satu dapil dengan Kecamatan Ruteng dan Lelak.

Sebelumnya juga, kata dia, Kecamatan Ruteng dan Lelak adalah satu dapil yaitu Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi.

Baca Juga: Jumlah Kecamatan dan Kursi Dapil Kolaka Timur Berubah

Selanjutnya, Kecamatan Ruteng, Rahong Utara dan Lelak sekarang menjadi Dapil 3 dengan 9 kursi.

Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat dan Satar Mese Utara tetap menjadi Dapil Manggarai 2 dengan alokasi kursi yang sama yaitu 8 kursi.

"Sedangkan Dapil Manggarai 4 tetap terdiri dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat. Jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu Tahun 2024 masih dengan 35 kursi," tutupnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga