Ini Lima OPD di Kolaka Utara dengan Realisasi Belanja Daerah di Bawah 90 Persen

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 19 Juli 2024  /  7:48 am

Laporan Banggar DPRD Kolaka Utara dalam rapat paripurna oleh Sabrie Bin Mustamin. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kolaka Utara mencatat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan realisasi belanja daerah di bawah 90 persen.

Hal tersebut dikemukakan Banggar DPRD dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2023, Senin (15/7/2024).

Anggota Banggar DPRD Kolaka Utara, Sabrie Bin Mustamin menuturkan, total realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.016.980.016.016,5 atau 95,67 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.062.962.031.086,00.

"Dari total realisasi tersebut terdapat lima OPD yang realisasinya berada di bawah 90 persen," terang Sabrie.

Lima OPD tersebut, lanjutnya, antara lain Kecamatan Tiwu, realisasi hanya sebesar 82,22 persen. Ini disebabkan belum adanya camat definitif dan adanya pegawai yang pindah memicu realisasi pada belanja gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) rendah.

Baca Juga: Pandangan 5 Fraksi DPRD pada Paripurna Rancangan KU-PPAS APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM realisasi sebesar 82,23 persen. Rendahnya realisasi belanja diinstansi ini dikarenakan tidak tersalurnya bantuan modal usaha untuk para UKM akibat terbatasnya waktu.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) realisasinya sebesar 86,76 persen. disebabkan tidak semua aparat desa beralih menggunakan iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kejadian serupa dialami Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) dengan realisasi sebesar 88,23 persen dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebesar 89,28 persen.

Untuk Distanhorti rendahnya realisasi disebabkan dana hibah Readsi yang tidak maksimal penggunaannya sehingga sisa anggarannya telah dianggarkan di tahun 2024. Sementara, BKPSDM dikarenakan peningkatan kapasitas kinerja ASN yang rendah serta kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang tidak maksimal.

Terkait rendahnya realisasi belanja kelima OPD tersebut, Banggar DPRD Kolaka Utara merekomendasikan Pemkab Kolaka Utara pada tahun-tahun mendatang agar meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan dengan menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Proyeksi Pendapatan Daerah Kolaka Utara Tahun 2025 Menurun hingga Rp 38,7 Miliar

"Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan ril untuk pencapaian output kegiatan dan sasaran program daerah serta melakukan kajian terhadap rencana kegiatan agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efesien," urainya.

Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pada masing- masing OPD secara simultan, agar konsisten antara pelaksanaan anggaran dengan rencana anggaran.

"Termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa pada OPD," sambung Sabrie. (C-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS