Ribuan ASN Diberi Tugas Tambahan jadi Comcad 2 Bulan 2026, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Februari 2026
0 dilihat
Sebanyak 4.000 ASN disiapkan mengikuti pelatihan Komcad 2 bulan, mulai April oleh Kemhan nasional. Foto: Repro Kemhan
" Ribuan aparatur sipil negara (ASN) bersiap mengikuti pelatihan pertahanan negara selama 2 bulan sebagai Komponen Cadangan (Comcad), mulai April sesuai kebijakan Kementerian Pertahanan tahun 2026 resmi nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) bersiap mengikuti pelatihan pertahanan negara selama 2 bulan sebagai Komponen Cadangan (Comcad), mulai April sesuai kebijakan Kementerian Pertahanan tahun 2026 resmi nasional.
Langkah pelibatan aparatur sipil negara sebagai bagian dari Komponen Cadangan mulai dimatangkan pemerintah pada awal semester pertama 2026.
Kementerian Pertahanan mencatat sedikitnya 4.000 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga akan mengikuti pelatihan dasar militer selama kurang lebih dua bulan. Program ini dirancang berjalan paralel dengan tugas kedinasan mereka sehingga tidak mengganggu layanan publik di instansi masing-masing.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa proses pendataan telah dilakukan terhadap 49 kementerian dan lembaga. Setiap instansi diminta mengirimkan daftar nama pegawai yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi.
Baca Juga: Beda Tunjangan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Perbandingan Gajinya
Ia menjelaskan pelaksanaan pelatihan direncanakan dimulai sekitar April setelah tahapan administrasi dan verifikasi rampung dilakukan oleh pihak kementerian.
"Kita kan harapannya bisa menjadikan seluruh ASN Komcad, tapi ini di awal ini kita akan mulai dengan 4.000 ASN yang akan kita didik Komcad dari semua kementerian, 49 K/L itu kita sudah minta. Mungkin nanti di akhir bulan depan kira-kira mungkin ya, April mungkin kira-kira akan kita mulai nanti ya," kata Donny Ermawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Detik, Rabu (11/2/2026).
Menurut Donny, nama-nama yang diusulkan tidak otomatis diterima. Kemhan tetap melakukan seleksi untuk memastikan kesiapan fisik, usia, serta aspek administratif lainnya. Pelatihan dirancang berlangsung sekitar dua bulan dengan materi dasar kedisiplinan, wawasan kebangsaan, serta pengenalan pertahanan negara. Setelah menyelesaikan program tersebut, para peserta kembali bertugas seperti biasa di unit kerja masing-masing.
"Saya rasa ini akan sejalan dengan tugas mereka di ASN ya. Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan Komcad ini. Setelah itu mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya," tuturnya.
Baca Juga: Penghapusan Denda Iuran BPJS Kelas III Disiapkan Purbaya, Begini Mekanismenya
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie juga menyebut pelatihan tahap awal dipusatkan di Jakarta dengan sasaran ASN berusia 18 hingga 35 tahun. Kelompok usia tersebut dinilai lebih siap mengikuti pendidikan dasar militer.
"Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang," kata Sjafrie sebagaimana dilaporkan Antara.
Secara hukum, pembentukan Komponen Cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara, termasuk ASN, merupakan bentuk pengabdian yang bersifat sukarela. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 yang menegaskan bahwa Komcad menjadi bagian dukungan pertahanan negara saat dibutuhkan.
Dengan dasar aturan tersebut, ASN termasuk kategori warga negara yang dapat mengikuti program Komcad sepanjang memenuhi persyaratan. Kementerian Pertahanan menempatkan pelatihan ini sebagai upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia nasional, sekaligus memperluas kesiapsiagaan pertahanan. Program dijadwalkan berjalan bertahap, dimulai dari ribuan peserta pada tahun pertama sebelum dievaluasi untuk periode berikutnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS