Proyeksi Pendapatan Daerah Kolaka Utara Tahun 2025 Menurun hingga Rp 38,7 Miliar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 16 Juli 2024
0 dilihat
Proyeksi Pendapatan Daerah Kolaka Utara Tahun 2025 Menurun hingga Rp 38,7 Miliar
Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Taufiq S saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Kolaka Utara dalam rapat paripurna DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2025 hingga lebih dari satu triliun rupiah. Kendati demikian, taksiran pendapatan daerah tersebut menurun hingga Rp 38,7 miliar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2025 hingga lebih dari satu triliun rupiah. Kendati demikian, taksiran pendapatan daerah tersebut menurun hingga Rp 38,7 miliar.

Hal ini dikemukakan Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Taufiq S. dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (15/7/2024).

Sekda Kolaka Utara menuturkan, struktur rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2025 dapat digambarkan sebagai berikut:

Pertama, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.016.863.174.234.

"Pendapatan ini menurun sebesar Rp 38.752.500.539 jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024," terangnya.

Selanjutnya, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.031.863.174.234. Belanja ini berkurang sebesar Rp 46.545.662.151 jika dibandingkan dengan kondisi APBD tahun 2024.

Baca Juga: Evaluasi Pendapatan Asli Daerah, Pj Wali Kota Kendari Minta Kolaborasi Instansi agar Pembangunan Kota Berjalan Maksimal

Tiga, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 17 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan realisasi sampai bulan ini.

"Proyeksi besaran penerimaan asli Daerah, lanjutnya, sebesar Rp 53.807.010.179, lebih tinggi dari tahun 2024 seiring meningkatnya penerimaan deviden dari Bank Sultra dan penerimaan lain-lain daerah yang sah," urainya.

Sementara, lanjut Sekda, proyeksi besaran dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 660.810.722.225 yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 518.637.321.400 dan dana bagi hasil pusat (DBH-Pusat) sebesar Rp 142.173.400.825.

"Kami berharap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 dengan segera dapat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama," harapnya.

Pada momen yang sama pemerintah daerah juga menyerahkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Periode 2025 - 2045. Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta regulasi turunannya.

Keberadaan RPJPD menjadi sangat penting sebagai dasar penyusunan visi dan misi calon Kepala daerah yang akan berkompetisi dalam kontestasi Pemilukada 2024 sekaligus menjadi dasar penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih nantinya.

"Sesuai regulasi RPJPD setiap daerah sudah harus mendapat persetujuan dari DPRD paling lambat bulan Agustus tahun 2024. Karena itulah kami berharap agar pembahasan RPJPD ini nantinya dapat berjalan lancar dan dapat kita setujui tepat waktu," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemda Muna Barat Taken MoU Bersama PLN

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran RKPD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD.

Selain itu pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah menyusun KUA dan PPAS untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

"Pada hakekatnya bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah," imbuhnya. (C-info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga