Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp 6 Juta Sehari, Bos BGN Sudaryono Ungkap Aturan Baru Pekan Ini
Reporter
Jumat, 04 September 2026 / 9:48 am
Kepala BGN Sudaryono mengungkap perubahan insentif dapur MBG, yang tidak lagi disamaratakan Rp 6 juta setiap hari. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - BGN segera mengubah aturan insentif dapur MBG, dengan besaran pembayaran SPPG disesuaikan kapasitas produksi dan penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional atau BGN menyiapkan perubahan aturan mengenai insentif bagi dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Skema baru tersebut tidak lagi memberikan nominal yang sama kepada seluruh Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan aturan insentif sedang diproses melalui Peraturan Kepala Badan. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada pekan ini.
Selama ini, SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Namun, pemerintah menilai pemberian dengan nominal yang sama perlu disesuaikan dengan kapasitas produksi dan cakupan pelayanan masing-masing dapur.
"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok Senin (7/9) saya mau umumkan perubahan insentif," ujar Sudaryono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Sudaryono menjelaskan, skema insentif MBG nantinya akan dibuat berbeda berdasarkan kapasitas produksi setiap SPPG. Artinya, dapur dengan jumlah penerima manfaat dan kemampuan produksi yang berbeda tidak otomatis memperoleh insentif dengan nominal sama.
"Iya (disesuaikan) sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," jelas pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah
Perubahan aturan insentif dapur MBG ini sebelumnya juga telah disiapkan BGN. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan skema baru perlu memperhitungkan jangkauan pelayanan setiap SPPG.
"Enggak juga dong yang 300 meter yang atau 400 (meter), ada bahkan yang 500 (meter) yang lebih bagus kok disamaratakan Rp6 juta? Kan nggak fair. Nah, itu skema-skema itu yang akan kami lakukan perbaikan," kata Agustina di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Juli 2026.
Menurut Agustina, kapasitas pelayanan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran insentif. Ia menilai jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG tidak selalu sama.
Ia kemudian memberikan contoh perbedaan SPPG yang melayani 500 penerima manfaat dengan dapur yang melayani hingga 1.000 penerima manfaat.
"Kami nanti akan membuat skema yang insentif yang lebih adil. Ya, misalnya gini, kan nggak nggak juga dong SPPG yang 200 meter yang cuma melayani 500 (penerima) eh katakanlah seribu orang insentifnya sama," ujar Agustina.
Dengan skema baru tersebut, BGN akan membedakan insentif berdasarkan kondisi dan kapasitas masing-masing dapur MBG. Namun, BGN belum mengumumkan secara rinci berapa nominal insentif yang akan diterima setiap kategori SPPG.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah insentif Rp6 juta per hari akan tetap diberikan kepada sebagian SPPG atau seluruhnya berubah masih menunggu aturan baru.
Sudaryono mengatakan pengumuman perubahan skema insentif direncanakan dilakukan pada Jumat 4 September 2026 atau Senin 7 September 2026.
Perubahan tersebut akan menjadi dasar baru bagi pemberian insentif kepada SPPG yang menjalankan program MBG. Aturan baru juga akan menentukan bagaimana kapasitas produksi dan cakupan pelayanan diperhitungkan dalam pemberian insentif.
Baca Juga: Pemerintah Mau Buat Aturan Baru Akun Medsos Wajib Sertakan KTP, Begini Penjelasannya
Sementara itu, sampai aturan baru resmi diterbitkan, mekanisme insentif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
BGN memastikan perubahan skema dilakukan melalui aturan resmi sehingga mekanisme pembayaran insentif bagi dapur MBG memiliki dasar yang jelas.
Bagi pengelola SPPG, besaran insentif dalam aturan baru menjadi hal yang perlu diperhatikan karena akan berkaitan dengan kapasitas produksi dan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Kepastian mengenai nominal dan kategori penerima insentif baru akan diketahui setelah Peraturan Kepala BGN diterbitkan dan diumumkan kepada publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin