PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2026
0 dilihat
PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah
Menkeu Purbaya mengungkap perubahan status, pembayaran gaji, dan peluang PPPK paruh waktu menjadi PNS mulai 2027. Foto: Instagram@menkeuri

" Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar bagi PPPK paruh waktu terkait perubahan status, gaji, dan peluang menjadi PNS "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar bagi PPPK paruh waktu terkait perubahan status, gaji, dan peluang menjadi PNS.

Purbaya mengatakan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Setelah perubahan status tersebut, gaji PPPK penuh waktu akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini juga disertai peluang bagi PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu untuk mengikuti seleksi PNS secara bertahap.

"Kita (pemerintah) sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu, dibayar pemerintah pusat. Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap," kata Purbaya di Jakarta, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya ketika menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan PPPK sekaligus kondisi keuangan pemerintah daerah setelah adanya penyesuaian transfer ke daerah atau TKD.

Purbaya menjelaskan, pemerintah terus memantau kondisi keuangan daerah dari bulan ke bulan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan daerah tetap mampu menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban belanja.

"Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak," ujar Purbaya.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan dana apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Dana tersebut dapat disalurkan kembali untuk menjaga kondisi keuangan daerah.

"Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem," katanya.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal

Purbaya menyebut transfer ke daerah mengalami penurunan hingga sekitar Rp 200 triliun. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran dan memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran.

Meski terdapat pengurangan TKD, pemerintah pusat disebut tetap menambahkan belanja daerah dari pusat dengan nilai sekitar Rp400 triliun.

"Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah," ujarnya.

Purbaya mengatakan pemerintah pusat tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi keuangan daerah. Apabila ditemukan daerah yang mengalami kesulitan, pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan.

Salah satu persoalan yang sempat muncul terjadi pada Agustus 2026. Purbaya mengakui terdapat beberapa daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan bantuan sebesar Rp 20,5 triliun kepada daerah. Dana tersebut diberikan agar daerah memiliki ruang fiskal untuk memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran gaji.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK. Ke depan, pembayaran gaji guru PPPK penuh waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Dengan rencana tersebut, PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 akan memperoleh mekanisme pembayaran gaji dari pemerintah pusat.

Selain kepastian mengenai pembayaran gaji, Purbaya juga menyampaikan bahwa PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu mulai Januari 2027 dapat mendaftar menjadi PNS secara bertahap.

Namun, mekanisme dan persyaratan seleksi PNS bagi PPPK tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam pernyataan Purbaya. Ketentuan teknis mengenai proses pengangkatan dan seleksi masih menunggu aturan pemerintah.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS 2027 Dimulai Angkatan Pertama dan Teruji Kompetensinya

Karena itu, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang mengikuti seleksi PNS perlu dilihat berdasarkan ketentuan resmi yang nantinya diterbitkan pemerintah.

Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan penataan pembiayaan pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah harus memastikan kebutuhan pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi di tengah penyesuaian transfer ke daerah.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memonitor kondisi keuangan daerah dan menyiapkan dukungan apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara bagi PPPK paruh waktu, pernyataan tersebut menempatkan Januari 2027 sebagai periode penting karena pemerintah merencanakan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu sekaligus mengambil alih pembayaran gaji melalui pemerintah pusat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

Baca Juga