Pemerintah Mau Buat Aturan Baru Akun Medsos Wajib Sertakan KTP, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2026
0 dilihat
Pemerintah mengusulkan KTP atau nomor HP menjadi syarat pembuatan akun media sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks. Foto: Repro Kompas
" Pemerintah mengusulkan aturan baru pembuatan akun media sosial dengan KTP atau nomor HP untuk mengurangi akun anonim penyebar hoaks "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengusulkan aturan baru pembuatan akun media sosial dengan KTP atau nomor HP untuk mengurangi akun anonim penyebar hoaks.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M Qodari mengusulkan agar pembuatan akun media sosial ke depan menggunakan identitas resmi, seperti KTP atau nomor ponsel.
Usulan tersebut disampaikan Qodari setelah menghadiri forum koordinasi humas di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Selasa 1 September 2026.
Menurut Qodari, akun anonim menjadi salah satu persoalan dalam penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial. Karena itu, ia menilai identitas pengguna perlu dikaitkan dengan akun yang dibuat.
"Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim. Jadi ya cara menurunkan hoax itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP," kata Qodari, seperti dikutip dari Detik, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa jadi Pengganti Skor Kredit Dapat Pembiayaan, Berikut Syaratnya
Ia menjelaskan, penggunaan nomor ponsel sebagai identitas sebenarnya sudah diterapkan dalam berbagai layanan. Menurutnya, nomor ponsel saat ini juga harus didaftarkan menggunakan nomor identitas.
Qodari mengaitkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi berbagai bentuk penipuan yang dilakukan melalui media sosial.
"Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoax itu akan berkurang," jelasnya.
Atas dasar itu, Qodari ingin akun-akun yang selama ini dibuat tanpa identitas jelas dapat memiliki keterkaitan dengan identitas resmi pengguna.
Ia menilai, pengurangan akun anonim dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebohongan di ruang digital.
Namun, Qodari belum menjelaskan bentuk aturan maupun mekanisme teknis yang akan digunakan apabila usulan tersebut diterapkan.
"Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim ya, maka kemudian hoax itu akan berkurang. Tapi bagaimana mekanismenya nanti kita pikirkan dan pertimbangkan," ungkapnya.
Qodari juga menegaskan bahwa persoalan disinformasi, fitnah, dan kebohongan atau DFK menjadi tantangan bersama dalam ekosistem informasi.
"Intinya sih DFK (disinformasi, fitnah, dan kebohongan) adalah musuh kita bersama. Pers itu kawan, media sosial itu kawan, tapi DFK pasti lawan, pasti musuh karena kan sesuai dengan namanya dia kan hoax dan fitnah ya, tidak sesuai fakta, dia tidak punya peristiwa," ucap Qodari.
Menurut dia, pers dan media sosial tetap memiliki peran sebagai saluran informasi. Namun, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta perlu ditangani melalui mekanisme yang sistematis.
Baca Juga: Deretan HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan di September 2026: Pilihan Entry-Level Tangguh
"Saya kira kita semua setuju tinggal dicari mekanisme untuk bisa mengatasi secara sistematis," katanya.
Dengan demikian, rencana penggunaan KTP atau nomor HP dalam pembuatan akun media sosial masih berada pada tahap usulan. Belum ada penjelasan mengenai kapan aturan tersebut akan diterapkan atau bagaimana teknis verifikasi identitas pengguna.
Jika nantinya diwujudkan menjadi kebijakan, mekanisme tersebut perlu dijabarkan secara rinci, termasuk mengenai proses pendaftaran, verifikasi identitas, serta pengelolaan data pengguna.
Untuk saat ini, poin utama yang disampaikan Qodari adalah gagasan mengurangi anonimitas akun media sosial sebagai salah satu upaya menghadapi penyebaran hoaks, penipuan digital, dan berbagai bentuk informasi yang tidak sesuai fakta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin