Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Disepakati Rp 2,5 Juta Per Bulan, Anggaran Ditarik dari Tambahan DAU
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 05 September 2026
0 dilihat
Gaji PPPK paruh waktu 2026 di Maluku Tengah disepakati Rp 2,5 juta per bulan, bersumber dari tambahan DAU pemerintah pusat. Foto: Repro Universitas Bengkulu
" Gaji PPPK paruh waktu 2026 disepakati Rp 2,5 juta per bulan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gaji PPPK paruh waktu 2026 disepakati Rp 2,5 juta per bulan, dengan anggaran pembayaran berasal dari tambahan DAU pemerintah pusat.
Pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati besaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan.
Kesepakatan tersebut dibahas melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bersama Badan Anggaran atau Banggar DPRD. Pembahasan mencakup besaran penghasilan serta sumber anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran PPPK paruh waktu.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry MC Haurissa mengatakan, kesepakatan pembayaran gaji tersebut telah dicapai antara Banggar dan TAPD.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” kata Herry melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (5/9/2026).
Kesepakatan gaji tersebut berlaku bagi PPPK paruh waktu yang bertugas dalam berbagai sektor pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah daerah selanjutnya perlu menindaklanjuti hasil pembahasan melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah
Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari Tambahan DAU
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan menggunakan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU dari pemerintah pusat untuk mendukung pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Herry menyebutkan, tambahan DAU yang diterima Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mencapai lebih dari Rp 60 miliar. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati.
“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” tuturnya.
Tambahan DAU tersebut menjadi sumber anggaran yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan penghasilan PPPK paruh waktu.
DPRD Apresiasi Upaya Pemkab Maluku Tengah
Herry juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan jajaran pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
Menurut Herry, tambahan anggaran yang diterima dari pemerintah pusat tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” kata Herry.
Dengan kesepakatan tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan Rp 2,5 juta per bulan. Sumber pembiayaan berasal dari tambahan DAU yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Kesepakatan antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Maluku Tengah tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut diperlukan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan sesuai dengan hasil kesepakatan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin